Sudan dalam Krisis: Kegagalan Transisi Politik dan Runtuhnya Institusi Negara sebagai Pemicu Konflik
Sudan dalam Krisis: Kegagalan Transisi Politik dan Runtuhnya Institusi Negara sebagai Pemicu Konflik
Oleh: Sobirin Malian — Dosen Fakultas Hukum Unibversitas Ahmad Dahlan
Konflik berkepanjangan yang melanda Sudan sejak April 2023 merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan proses transisi politik pasca-jatuhnya Presiden Omar al-Bashir dan lemahnya institusi negara yang gagal mengelola kebutuhan serta tekanan internal.
Perebutan kekuasaan utama terjadi antara Sudanese Armed Forces (SAF) dan Rapid Support Forces (RSF), yang masing-masing memiliki visi berbeda tentang masa depan politik dan kontrol sumber daya negara.
Kegagalan transisi politik ini dipicu oleh pendekatan diplomasi yang lebih mengutamakan stabilitas jangka pendek daripada transisi demokrasi yang autentik. Para aktor militer mendominasi ruang politik sementara kelompok sipil dan masyarakat sipil sering kali tersisih dalam proses pengambilan keputusan.
Reformasi sektor keamanan tidak selesai, khususnya terkait integrasi RSF ke dalam SAF, sehingga ketegangan bersenjata semakin tajam dan akhirnya meletus menjadi konflik berskala besar. Di sisi lain, institusi negara yang lemah tidak mampu mengatasi eksploitasi sumber daya dan konflik etnis yang lama, khususnya di wilayah perifer seperti Darfur yang selama ini menjadi titik panas ketidakstabilan.
Menurut laporan PBB pada akhir 2024, lebih dari 150.000 orang tewas akibat konflik bersenjata ini, dan sekitar 5 juta warga terdampak perlu bantuan kemanusiaan mendesak, sementara 4 juta orang telah mengungsi baik di dalam maupun luar negeri (UN OCHA, 2024).
Selain itu, lebih dari 20 juta orang di Sudan menghadapi kerawanan pangan tingkat akut, dengan jutaan lainnya mengalami kekurangan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan yang layak (World Food Programme, 2024).
Kegagalan transisi politik bukan sekadar kegagalan pemerintahan, melainkan juga kegagalan dalam menciptakan mekanisme pemerintahan yang inklusif, transparan, dan akuntabel.
Seperti ditegaskan oleh pakar politik Afrika, Dr. Amina Hassan, “Ketidakmampuan Sudan membangun institusi yang kuat dan inklusif telah memperparah ketegangan etnis dan militer yang sebetulnya bisa ditekan melalui reformasi menyeluruh dan dialog yang konstruktif” (Hassan, 2025).
Untuk mengakhiri kekerasan dan meletakkan dasar perdamaian berkelanjutan di Sudan, dialog nasional yang inklusif harus segera diwujudkan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk kelompok sipil dan militer, memfokuskan pada implementasi kesepakatan politik yang memastikan pembagian kekuasaan yang adil.
Reformasi menyeluruh dalam institusi negara, terutama sektor keamanan, mutlak diperlukan agar negara dapat menjadi institusi yang kuat dan mampu memenuhi aspirasi rakyatnya secara adil. Komunitas internasional juga harus memainkan peran aktif dalam memfasilitasi proses dialog dan perdamaian, sambil memberikan dukungan kemanusiaan bagi korban konflik.
Hanya dengan pemahaman menyeluruh atas akar masalah kegagalan transisi politik dan pembangunan institusi negara yang kuat, Sudan dapat keluar dari siklus kekerasan dan membangun masa depan yang stabil, damai, dan berdaulat. Konflik ini bukan hanya krisis keamanan, tetapi juga tantangan kemanusiaan global yang membutuhkan solidaritas dan tindakan nyata dari komunitas internasional.
Peran Indonesia
Indonesia sangat mungkin berperan dalam penyelesaian konflik di Sudan, terutama dalam kapasitas sebagai mediator atau fasilitator. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, secara tegas mendorong pemerintah Indonesia untuk aktif ambil bagian dalam mediasi perdamaian konflik Sudan, mengingat posisi strategis dan modal diplomasi yang dimiliki Indonesia.
Indonesia dikenal luas dengan pengalaman diplomasi internasional yang kuat, dukungannya terhadap penyelesaian konflik secara damai, serta hubungan baik dengan negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika.
Indonesia dapat berperan sebagai “bridge-builder” atau jembatan penghubung yang netral untuk mendorong gencatan senjata dan pembentukan dialog yang adil antara faksi-faksi yang bertikai di Sudan.
Pemerintah Indonesia juga didorong memanfaatkan jalur diplomasi bilateral dan multilateral, seperti melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan ASEAN Plus Framework, guna memastikan proses mediasi berjalan inklusif dan menghormati hak rakyat Sudan.
Usulan ini bahkan sejalan dengan permintaan Pemerintah Sudan yang menginginkan proses mediasi yang lebih inklusif dengan melibatkan mediator yang kredibel, seperti Turki, Qatar, dan opsi lain yang memiliki kapasitas diplomasi konstruktif.
