Kebebasan yang Tidak Bebas
Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) bahkan mendesak agar acara TV yang melecehkan kalimat tauhid diberikan sanksi tegas. Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M. Da’i, Lc, MA menyatakan dengan tegas bahwa tayangan itu merupakan upaya pelecehan terhadap Islam.
Menurutnya, acara tersebut sudah termasuk penghinaan kepada Allah SWT dan Rasulullah Saw dengan tampilan dan nyanyian yang diiringi dengan joget dan tarian yang dilakukan dengan sangat tidak beradab. (kanalberita.com).
Sama seperti kejadian sebelumnya, stasiun televisi bersangkutan melakukan respons cepat dengan menyampaikan permohonan maaf. Stasiun televisi tersebut menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh pemirsa dan masyarakat Indonesia.
Indosiar menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi murni karena kesalahan koordinasi internal dan masalah teknis, bukan karena unsur kesengajaan untuk melecehkan. Pihak Indosiar berjanji akan menjadikan insiden ini sebagai evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (jawapos.com).
Sebenarnya bukan permasalahan meminta maafnya. Persoalannya sekarang Apakah pola seperti ini akan terus berulang. Ketika melakukan hal seperti itu lalu meminta maaf dan persoalan selesai, selanjutnya akan diulangi lagi ketika orang sudah lupa. Jika hal seperti ini terus berlanjut sama saja dengan menerapkan istilah “tobat sambal”. Ketika terasa pedas memakan sambal maka akan mengucapkan tobat, tetapi ketika kembali bertemu dengan sambal memakannya kembali.
Kebebasan dengan Aturan
Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Di dalam undang-undang tersebut disebut negara menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi manusia dan memberikan landasan hukum bagi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, serta mengatur hak dan kewajiban pers, termasuk kewajiban untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Tetapi tentunya kebebasan itu tetap tidak bebas, karena kebebasan itu masih harus dibatasi, bukan bebas yang kebablasan. Karena dalam pasal 13 undang-undang tersebut dinyatakan perusahaan pers dilarang memuat iklan yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
Jadi jelaslah bahwa apa yang sudah diperbuat lembaga-lembaga pertelevisian di atas sudah melanggar regulasi kebebasan pers itu sendiri. Sehingga sudah sepatutnya jika lembaga-lembaga tersebut mendapatkan sanksi yang tegas. Semoga kejadian kemarin menjadi yang terakhir dan menjadi pembelajaran bagi stasiun-stasiun televisi lainnya.
