Keadaban birokrasi pun ikut merosot. Prinsip keahlian (meritokrasi) digantikan oleh politik balas budi. Jabatan-jabatan strategis diisi oleh mereka yang mungkin loyal secara politik, namun gagap secara teknokratis. Akibatnya, pembangunan berubah menjadi proyek politik yang penuh tambal sulam.

Sementara itu, hukum_yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan_kini berubah menjadi alat kepentingan. Revisi kilat UU BUMN, UU TNI, hingga UU Polri menunjukkan betapa mudahnya aturan main diubah demi ambisi kekuasaan, bukan demi kepastian hukum bagi publik.

Solusi

Membenahi cara bernegara memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun ada prinsip-prinsip universal yang tak boleh dilangkahi:

Pertama, Kepastian Hukum. Hukum tidak boleh menjadi alat pemuas kepentingan politik sesaat (rule by law). Lembaga seperti KPK, BPK, Kejaksaan, MK, dan MA harus diperkuat independensinya agar tidak tunduk pada tekanan penguasa. Tata kelola pembangunan yang sehat mutlak membutuhkan rule of law dan control of corruption (Kaufmann et al., 2010). Sangat disayangkan, sejak pelemahan KPK melalui revisi UU pada 2019, lembaga yang diharapkan menindak pelaku extraordinary crime justru kerap diintervensi secara politik.

Baca Juga  Polisi Adalah Penegak Hukum, Bukan Politisi

Kedua, Transparansi dan Akuntabilitas. Rakyat berhak tahu untuk apa pajaknya digunakan dan bagaimana kontrak publik seperti BoP dibuat. Praktik di lebih dari 70 negara melalui Open Government Partnership (OGP) membuktikan bahwa akses publik pada data kontrak dan belanja negara dapat menekan penyelewengan secara signifikan. Indonesia perlu meniru langkah Brasil dengan Portal da Transparência yang menjadi rujukan dunia dalam keterbukaan anggaran demi meningkatkan efektivitas fiskal dan legitimasi pemerintahan.

Ketiga, Kompetensi Bukan Privilese. Meritokrasi adalah kunci. Pejabat publik harus dipilih berdasarkan kapasitas, integritas, dan pengalaman, bukan karena hubungan kekerabatan (KKN), loyalitas politik, apalagi kekuatan uang. Demokrasi yang stabil hanya bisa ditopang oleh institusi yang merekrut pejabat negara secara kompetitif dan profesional (Lijphart, 1999). Memercayakan pembangunan kepada mereka yang tak kompeten hanya karena alasan politik adalah bentuk “bunuh diri” administratif.

Baca Juga  Ayo Membuka Jendela Dunia dengan Membaca dan Menulis

Keempat, Visi Pembangunan Jangka Panjang. Pembangunan harus terinstitusionalkan, bukan sekadar janji pragmatis lima tahunan. Negara perlu merancang rencana strategis yang konsisten sebagai rule of the game yang melampaui horizon politik jangka pendek. Negara-negara seperti Singapura, China, dan India telah membuktikan bahwa konsistensi visi (seperti GBHN dulu)  adalah kunci kemajuan yang jelas arahnya.

Pada akhirnya, tanpa kepastian hukum, transparansi, meritokrasi, dan visi yang terukur, pembangunan hanya akan jatuh menjadi proyek politik yang rapuh. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik, karena kritik adalah cermin bagi keadaban sebuah kekuasaan. Saat kritik direpresi dan kambing hitam dicari, di situlah keadaban mulai kehilangan maknanya. Orang seperti Andrie Yunus bisa jadi korban dari pendekatan anti kritik itu.

Baca Juga  Antara Reward dan Integritas yang Tak Linier