Implementasi UU HKPD: Kebijakan Fiskal yang “Efisien”, tapi Mengorbankan yang Lemah
Ketiga, masyarakat kecil dan wilayah pinggiran menjadi korban tidak langsung.
Ketika anggaran ditekan, sektor yang sering “dikompromikan” adalah pelayanan dasar—pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Di kota besar mungkin dampaknya tidak terlalu terasa. Tapi di desa dan wilayah terpencil, ini bisa berarti:
* Berkurangnya tenaga kesehatan
* Terbatasnya akses pendidikan
* Terhambatnya pembangunan infrastruktur dasar
Dengan kata lain, kesenjangan antar wilayah berpotensi semakin lebar.
Keempat, pelaku UMKM berada dalam tekanan baru.
Optimalisasi pajak daerah sering diterjemahkan secara praktis sebagai peningkatan pungutan. Tanpa kebijakan yang sensitif terhadap kondisi lapangan, pelaku usaha kecil justru menjadi sasaran paling mudah.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, tambahan beban ini bisa mematikan usaha kecil secara perlahan. Padahal UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah.
Masalah utamanya bukan pada undang-undangnya, tetapi pada arah implementasinya.
UU Nomor 1 Tahun 2022 sebenarnya memiliki tujuan baik: menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih sehat dan mandiri. Namun implementasi yang terlalu menekankan efisiensi tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial justru melahirkan ketimpangan baru.
Efisiensi anggaran tidak boleh diartikan sebagai “memotong yang paling lemah”.
Kemandirian daerah tidak boleh dipaksakan tanpa kesiapan yang merata.
Jika tidak dikoreksi, kebijakan ini berisiko menjadi legitimasi untuk:
* Mengurangi tenaga kerja tanpa solusi
* Membebani masyarakat dengan pajak
* Mengorbankan pelayanan publik
Siapa yang Paling Dirugikan?
Jawabannya jelas: mereka yang tidak punya kekuatan untuk melawan kebijakan, pegawai outsourcing dan PPPK, masyarakat kecil, dan daerah yang sudah tertinggal.
UU ini akan berhasil jika dijalankan dengan prinsip keadilan, bukan sekadar angka-angka fiskal. Pemerintah pusat dan daerah harus berani melakukan evaluasi, memastikan bahwa kebijakan tidak hanya sehat secara anggaran, tetapi juga adil secara sosial.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa efisien anggaran dikelola, tetapi seberapa besar kebijakan mampu melindungi rakyatnya.
