2 Pembunuh Pemilik Media Online di Pangkalpinang Divonis Seumur Hidup

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dua terdakwa pembunuh pemilik media online di Pangkalpinang, Adityawarman divonis seumur hidup, Selasa (28/4/2026). Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin Rizal Firmansyah menyatakan perbuatan kedua terdakwa Hasan Basri dan Martin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer pasal 340 KUHP

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rita Rizona menyatakan perbuatan Hasan Basri dan Martin terbukti melanggar pidana pasal 459 KUHP 2023 Jo pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Peristiwa pembunuhan terhadap Adityawarman terjadi pada Kamis (7/8/2025). Dirreskrimum, Kombes Pol M Rivai Arvan mengungkapkan motif pembunuhan Aditywarman dilatar belakangi kebutuhan ekonomi.

Baca Juga  Gubernur Babel Tegaskan Tudingan Tipikor Pencairan Kredit BSB Rp500 M Tidak Benar