Diduga Rusak JUT, Warga Desa Nangka Adukan PT Bukit Palma Prima ke Polda Babel
Kata Suryadi, pada Desember 2025 lalu, dirinya bersama Alimas pernah menyetop alat berat PT BPP untuk tidak mengganggu JUT.
“Jawaban dari PT BPP mereka sudah memiliki izin. Dan pada Senin 8 Juni 2026, jalan sudah diputus oleh perusahaan sehingga tidak bisa dilalui. Ini alasan kami mengadukan kejadian ini ke Polda Babel,” jelas Suryadi.
Sementara itu, kuasa hukum Suryadi, Ibrohim membenarkan dirinya mendampingi warga Desa Nangka mengadukan PT BPP ke Polda Babel.
Ia menjelaskan JUT yang diduga dirusak oleh PT BPP dibangun menggunakan dana APBD Pemkab Bangka Selatan.
“JUT itu dibangun oleh APBD sehingga tercatat sebagai aset negara dan harus dilindungi. Ini malah diduga dirusak dan masyarakat Desa Nangka yang melalui JUT tersebut kini tidak bisa digunakan lagi,” jelas Ibrohim.
Terpisah, Timelines.id berupaya mengonfirmasi pimpinan PT BPP, Josep belum memberikan jawaban.
Timelines.id memberi ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999.
