Peleburan Timah Ilegal di Desa Cengkok Abang Digerebek, Tri Cakti Sita 225 Kg Timah Balok
Peleburan Timah Ilegal di Desa Cengkok Abang Digerebek, Tri Cakti Sita 225 Kg Timah Balok

Dari lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 balok timah dan 1 lempengan timah tidak utuh. Total berat keseluruhan ditaksir mencapai kurang lebih 225,6 kilogram. Berdasarkan estimasi harga pasar, komoditas ilegal ini diperkirakan bernilai sekitar Rp97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah).

“Seluruh barang bukti berupa timah balok saat ini sudah dititipkan di Gudang Bijih Timah PT Timah untuk kepentingan pengamanan. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (2/6/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas pengawasan ketat terhadap praktik hilirisasi timah ilegal. Pasalnya, aktivitas tanpa izin seperti ini dinilai merusak tata niaga, memicu kebocoran penerimaan negara, serta menghambat peta jalan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sumber daya mineral yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Breaking News: Pembunuh Pemred Media Online Babel Berhasil Diringkus di Palembang

Selain menyita barang bukti, tim gabungan yang didampingi oleh aparat Pemerintah Desa Cengkong Abang juga langsung menggelar sosialisasi di tempat. Masyarakat setempat diimbau keras untuk tidak terlibat dalam rantai penambangan, peleburan, maupun perdagangan timah ilegal.

Petugas mengingatkan bahwa selain risiko jerat pidana yang tinggi, aktivitas home industry ilegal semacam ini mengabaikan standar keselamatan kerja dan memicu kerusakan lingkungan jangka panjang yang merugikan ekonomi warga sendiri.

Satlap Tri Cakti menegaskan, operasi ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) strategis nasional.

Ke depan, sinergi lintas institusi antara Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Kejati Babel, Intel Korem 045/Gaya, beserta instansi terkait dipastikan akan semakin intensif. Upaya preemtif berupa edukasi hingga tindakan represif di lapangan akan terus digencarkan guna memastikan komoditas timah Babel dikelola secara sah, memberikan kepastian hukum, dan bermuara pada kemakmuran masyarakat luas.

Baca Juga  Curi HP di Dasbor Motor, Dua Pria asal Pemali Diciduk Polisi