Kemenkumham Babel Luruskan Pemberitaan CPNS Formasi Disabilitas: Kelulusan Merupakan Kewenangan Pusat
Kemenkumham Babel Luruskan Pemberitaan CPNS Formasi Disabilitas: Kelulusan Merupakan Kewenangan Pusat
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan berjudul “Seorang ASN Kemenkum Babel Diduga Lolos Formasi Disabilitas, tapi Kakanwil Sebut: Kondisinya Sama Seperti Kita” yang terbit Selasa (7/7/2025) di Timelines.id.
Hak jawab ini ditempuh berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat (2), guna meluruskan isi pemberitaan sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Johan Manurung menjelaskan bahwa pemberitaan berjudul “Seorang ASN Kemenkum Babel Diduga Lolos Formasi Disabilitas, tapi Kakanwil Sebut: Kondisinya Sama Seperti Kita”, tidak benar.
Johan mengatakan seluruh proses verifikasi dokumen lamaran serta penentuan kelulusan administrasi untuk tingkat pendidikan D-III, S-1, dan S-2 sepenuhnya merupakan kewenangan Panitia Pusat Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Hal tersebut diatur secara formal melalui Surat Nomor: SEK-KP-02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI TA 2024. Sementara itu, Kantor Wilayah hanya bertugas memfasilitasi jalannya tes seleksi berupa Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Terkait kutipan kalimat “Kondisinya Sama Seperti Kita” dalam berita terdahulu, pihak Kanwil menegaskan adanya salah interpretasi. Maksud dari pernyataan Kakanwil tersebut adalah gambaran situasi secara kasat mata saat ia mulai bertugas di Kanwil Kemenkumham Babel pada 1 Agustus 2025.
Kakanwil menyaksikan bahwa ASN yang bersangkutan tampak sehat dan mampu menjalankan aktivitas fisik dengan baik, bukan merujuk pada penilaian klinis disabilitasnya.
Perlu dipahami bahwa saudari Eka Trishea mengikuti seleksi melalui jalur kebutuhan khusus penyandang disabilitas sesuai dengan Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tanggal 19 Agustus 2024. Persyaratan jalur ini sama ketatnya dengan formasi umum, ditambah dua syarat wajib khusus:
1. Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/POLRI yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 1 (satu).
2. Video Singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar per tanggal 1 September 2024 dalam menjalankan tugas sesuai jabatan. Video visual yang diunggah via YouTube ini digunakan oleh Panitia Pusat sebagai basis verifikasi pemenuhan kriteria kedisabilitasan secara objektif.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Pusat, rekapitulasi nilai SKD dan SKB juga dilakukan secara online terintegrasi hingga pengumuman kelulusan final diterbitkan oleh Panitia Pusat lewat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-345 pada 24 Januari 2025.
Sebagai wujud kesamaan hak dalam pelayanan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel juga telah menerima langsung kedatangan Pelapor (Defi Manda Syaputri) didampingi kakak kandung (Robi) dan pamannya (Supri) pada tanggal 30 Juni 2026. Pertemuan berlangsung selama 2 jam di Kantor Wilayah guna memberikan penjelasan transparan serta akses informasi seluas-luasnya kepada pelapor, yang diketahui juga merupakan Ibu Anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) di lingkungan Kanwil tersebut.
Pihak Kemenkumham Babel mengimbau agar polemik hukum terkait masalah ini dapat diminimalisir. Mengingat pihak pelapor dan terlapor memiliki hubungan keluarga (suami-istri) dan keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara, maka pola penyelesaian masalah internal ini sebaiknya mengacu pada koridor hukum yang tepat, yakni Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 beserta aturan pelaksana yang berlaku.
*Artikel ini diterbitkan dalam rangka memenuhi Hak Jawab, Proporsionalitas Informasi, dan Kewajiban Koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers.
