Kelalaian yang dibiarkan menahun ini menciptakan dampak domino (multiplier effect) yang merugikan masyarakat dari berbagai lini kehidupan. Tentunya yang paling utama dalam hal ini adalah terkait keamanan dan keselamatan jiwa. Jalanan yang gelap merupakan faktor utama meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di malam hari. Belum lagi ancaman kriminalitas. Kegelapan di sepanjang jalan yang sepi antar-kecamatan seolah memberikan keluasaan bagi para pelaku kriminalitas, mulai dari aksi pembegalan hingga tindakan asusila.

Bukan hanya persoalan keselamatan dan kriminalitas jika jalanan yang gelap, bahkan akan mempengaruhi pendapatan ekonomi Masyarakat. Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti pedagang kuliner tenda, pasar malam, dan toko kelontong di sepanjang jalur utama terpaksa tutup lebih awal. Warga enggan keluar rumah setelah magrib karena kegelapan tersebut sehingga menyebabkan potensi perputaran ekonomi di malam hari menjadi mandek.

Baca Juga  Antara Syar’i dan Tradisi

Fenomena ketimpangan sosial (equity) dari penerangan jalan yang minim ini paling parah dirasakan oleh wilayah-wilayah pinggiran atau desa yang jauh dari pusat pemerintahan. Tentunya hal ini memberikan kesan bahwa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bangka masih tersentralisasi dan belum berkeadilan.

Menolak Normalisasi Kegelapan

Hal yang paling berbahaya dari masalah penerangan jalan yang berlarut-larut ini adalah timbulnya sikap maklum dari birokrasi. Ketika masyarakat melayangkan protes terkait matinya PJU selama bertahun-tahun, respons dari dinas terkait kerap kali memberikan alasan yang sangat klise yaitu anggaran daerah terbatas atau rumitnya proses pengadaan barang. Alasan-alasan ini tidak lagi relevan ketika masalah yang sama terus direproduksi setiap tahun tanpa adanya terobosan yang konkret.

Baca Juga  Penerapan Metode STEAM dalam Proses Pembelajaran

Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan masyarakatnya terbiasa hidup dalam kegelapan dan menganggap jalanan yang gelap ini sebagai sesuatu yang biasa. Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam urusan wajib infrastruktur daerah adalah mandat undang-undang yang mengikat, bukan sebuah pilihan opsional yang boleh ditunda-tunda pelaksanaannya.

Pemerintah Kabupaten Bangka seharusnya segera melakukan langkah yang kongkrit dan strategis. Lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia perwakilan daerah atau DPRD Kabupaten Bangka harus segera turun tangan untuk memeriksa kondisi fisik lampu di lapangan dan audit tata kelola pos pendapatan PPJ. Pemerintah daerah juga perlu mengadopsi PJU Tenaga Surya (Solar Cell) pintar, terutama untuk jalur-jalur daerah pinggiran yang belum terjangkau jaringan kabel PLN secara optimal. Penggunaan energi terbarukan ini terbukti dapat memangkas beban biaya operasional dan biaya perawatan jangka panjang secara signifikan (Pratama, 2025).

Baca Juga  Indonesia Optimis Hadapi Tantangan Ekonomi 2023

Jalanan yang terang di malam hari adalah indikator paling kasat mata dari kehadiran negara dan kepedulian pemerintah di tengah warganya. Pemerintah Kabupaten Bangka saatnya menyadari bahwa rapor kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari seberapa banyak piagam penghargaan di dinding kantor, melainkan dari seberapa aman dan terangnya jalan-jalan yang dilewati warga saat malam hari. Kegelapan di Kabupaten Bangka harus segera disudahi, sebab masyarakat telah membayar lunas hak mereka atas cahaya. Wallahu A’lam.