Sabu 100 Gram Tergeletak di Kasur, Begini Kronologi Penangkapan Pengedar di Matras

BANGKA, TIMELINES.ID — Berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas ganjil di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Matras, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik peredaran narkoba skala besar pada Kamis (23/7/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial Fi alias Feri (31) yang diduga kuat bertindak sebagai bandar tak berkutik saat diringkus petugas.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menyebut alur kronologi penangkapan tersangka hingga ditemukannya barang bukti:

Aksi pengungkapan ini diawali dari keresahan warga di sekitar Jalan Bata Merah, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Warga mencurigai adanya aktivitas tidak biasa yang kerap terjadi di rumah Feri. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak Ditresnarkoba Polda Babel.

Menerima informasi berharga dari masyarakat, Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung langsung menerjunkan Tim Subdit III yang dipimpin oleh Ps. Panit I Ipda Eka Putra. Tim segera melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan tersangka serta barang bukti.

Setelah memastikan target berada di lokasi, pada Kamis (23/7/2026) malam, petugas bergerak cepat mengepung dan mengamankan Feri di kediamannya tanpa perlawanan.

Untuk menjaga transparansi dan keabsahan prosedur hukum, tim langsung memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di seluruh sudut rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan intensif, petugas berhasil menemukan upaya tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di dua lokasi terpisah:

Di Atas Kasur: Petugas menemukan sebuah kotak bening yang berisi 37 paket narkoba jenis sabu (dalam ukuran besar, sedang, dan kecil) siap edar.

Di Bawah Kandang Ayam: Untuk menyamarkan alat transaksinya, tersangka menyembunyikan 1 unit timbangan digital di bawah kandang ayam di sekitar area rumahnya.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti sabu yang disita mencapai 100,78 gram.

Saat ini tersangka Feri beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 subs. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (24/7/2026).

Penangkapan ini sekaligus mempertegas komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi mewujudkan wilayah Babel Zero Narkoba.