Polemik LGBT Tak Kunjung Usai, Butuh Solusi Hakiki
Oleh: Nurfitriani, S.Sos – Akvitis Dakwah Bangka Belitung
Belakangan ini, isu LGBT kembali menjadi sorotan publik. BEM Psikologi Universitas Indonesia mengunggah hasil kajian American Psychological Association (2008) yang menyebutkan tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut menuai beragam respon hingga akhirnya Universitas Indonesia menegaskan bahwa kajian yang dipublikasikan organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia tengah menyusun naskah akademik dan draf rancangan undang-undang pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta secara resmi mendesak Pemerintah dan DPR RI agar rancangan tersebut dapat dijadikan panduan kebijakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (MUI, 28/06/2026)
Wakil Ketua Umum MUI, KH. Muhammad Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik dan absennya hukum pidana khusus (lex specialis) membuat penanganan isu ini di tingkat daerah menjadi tidak pasti dan hanya bersifat pembinaan sementara.
Menurut M Cholil, sanksi bagi tindakan ini idealnya lebih berat dari delik perzinaan konvensional karena mengandung dua pelanggaran sekaligus: tindakan asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan. Pihaknya juga menyatakan lawan dan perang terhadap perilaku yang mengampanyekan LGBT, sebab arus narasi LGBT sebagai bagian dari keragaman dan bukan penyimpangan terus digaungkan dengan berbagai cara, termasuk melalui kajian akademis. (MUI, 03/07/2026)
Meski demikian, usulan MUI agar kaum LGBT mendapat sanksi berat masih mendapat penentangan dari 37 LSM. Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM). (detikcom, 21/06/2026)
Ironinya, di Indonesia persoalan LGBT tidak hanya berhenti pada isu moral melainkan juga malapetaka yang ditimbulkan dari perilaku ini. Kementerian Kesehatan pada tahun 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa estimasi kasus HIV/AIDS nasional untuk kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL). Sementara, angka tersebut bahkan belum mewakili sebaran kasus HIV/AIDS pada perilaku lesbian, transgender, dan bisexual lainnya. Terlebih lagi, data ini lebih banyak digunakan sebagai basis intervensi kesehatan masyarakat dibandingkan dengan pemetaan demografi menyeluruh pelaku LGBT. (Times Indonesia, 03/05/2026)
Di Bangka Belitung, sepanjang tahun 2025 Dinas Kesehatan mencatat 284 total kasus HIV baru dan pasien aktif terapi kasus HIV sebanyak 1.324 orang. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dengan temuan kasus tertinggi di kota Pangkalpinang. (RRI, 04/02/2026)
Sekulerisme-Liberalisme Biang Penyimpangan
Meski telah nampak nyata dampak fatal perilaku menyimpang LGBT, hingga saat ini masih saja ada upaya normalisas yang terus dipropagandakan oleh LSM lokal hingga lembaga internasional. Sebut saja United Nation Development Programme (UNDP) tahun 2014 yang merilis dokumen resmi yang memaparkan strategi jangka panjang terkait LGBT melalui program The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2).
Program ini diwujudkan melalui kerja sama 4 negara yaitu, Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. UNDP mengucurkan dana sebesa US$8 Juta (sekitar Rp108 miliar) untuk program tersebut pada 2016. Program skala global ini masih terus berlanjut hingga tahun 2026 dengan berganti nama menjadi LGBTI Inclusion Index, serta berbagai lembaga internasional lainnya seperti Global Equality Fund (GEF), Global Affairs Canada (GAC) & APCOM.
Di Indonesia, terdapat jaringan nasional organisasi LGBT yang menaungi 119 organisasi di 28 provinsi. Pertama, Jaringan Gay, Waria, dan Laki-Laki yang Berhubungan Seks dengan Laki-Laki Lain di Indonesia (GWL–INA), berdiri pada tahun 2007. Kedua, Forum LGBTIQ Indonesia perdiri tahun 2008. Organisasi-organisasi ini aktif di berbagai bidang, mulai dari kesehatan, media informasi, hiburan, hingga program sosial dan pendidikan.
Ini menunjukan bahwa perilaku LGBT menjadi sebuah agenda global yang secara sengaja dipropagandakan. Perilaku ini merupakan bagian dari peradaban Barat sekuler yang menuhankan kebebasan syahwat. Negara sekuler mengadopsi kebebesan individu, kepemilikan, ekspresi, agama bagi seluruh warganya. Pandangan yang menjadikan seksualitas sebagai kebutuhan biologis sebagaimana rasa lapar sehingga harus dipuaskan dengan cara apapun. Kekeliruan inilah yang menjadikan masyarakat menormalisasi perilaku seksual menyimpang.
Padahal secara fitrah dan naluri, Allah menciptakan manusia terdiri dari dua jenis, laki-laki dan perempuan. Di antara mereka memiliki kecenderungan satu dengan yang lain sebab Allah menganugerahkan pada keduanya naluri berkasih sayang (ghorizah an-nau’). Naluri ini Allah fungsikan agar manusia dapat melanjutkan jenis keturunanya. Sebagaimana firman dalam Quran Surah An-Najm ayat 45 dan 46 yang artinya “Bahwasanya dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan dari air mani apabila dipancarkan”.
Hanya saja kehidupan masyarakat hari ini tidak diatur dengan aturan Allah, melainkan diatur dengan aturan yang mengedepankan hawa nafsu. Sistem sekuler liberal menjadikan kebebasan individu sebagai standar yang dibenarkan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk sebagai prinsip dasar dalam penyusunan hukum dan kebijakan. Maka perilaku yang dipandang sebagai pilihan pribadi akan lebih mudah memperoleh pengakuan selama tidak dirasa merugikan orang lain.
Kondisi ini mengakibatkan orientasi seksual dan identitas gender ditempatkan sebagai bagian dari hak dan kebebasan individu yang harus dihormati sepanjang tidak melanggar hak orang lain. Akibatnya LGBT cenderung terus berkembang atas nama hak asasi manusia atau HAM, tidak dilanggar, tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. Bahkan tuntutan untuk memperoleh pengakuan sosial maupun perlindungan hukum terhadap LGBT cenderung terus berkembang, baik di negara yang telah memberikan legislasi maupun di negara yang belum melegalkannya. Meskipun bentuk perlindungan dan pengakuannya berbeda-beda di setiap negara.
Tidak Menyentuh Akar Masalah
Pemerintah sejatinya menyadari bahaya gerakan LGBT. Hal ini terbukti dalam Perpres 111/2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Sayangnya, langkah pencegahan yang ditempuh negara tidak menyentuh akar masalah, yaitu paradigma sekuler yang mengagungkan kebebasan dan HAM. Negara tidak melarang seseorang menjadi LGBT, mendiskriminasi, atau menghukum pelakunya karena dianggap bertentangan dengan HAM. Hal ini terbukti dengan dihapusnya pasal pemidanaan LGBT dari KUHP baru akibat tekanan internasional.
Upaya negara sebatas edukasi melalui kurikulum pendidikan, seperti penguatan nilai keluarga, norma, edukasi seks, bahaya pergaulan bebas, kesehatan reproduksi, dan batasan pergaulan. Namun, langkah ini tidak efektif karena di masyarakat, media sosial, film, dan budaya, LGBT justru ditampilkan secara terbuka. Remaja yang penuh rasa ingin tahu akan mencari informasi sendiri dan akhirnya menganggap LGBT sebagai hal yang normal.
Generasi muda yang belum memiliki fondasi akidah yang kuat menjadi kelompok paling rentan. Mereka tidak hanya mengonsumsi konten, tetapi juga menyerap nilai yang terkandung di dalamnya. Seharusnya negara menanamkan fondasi akidah dan pemahaman hukum syariat yang kuat dalam diri anak didik sehingga mereka memiliki landasan dan panduan yang jelas sebagai benteng kuat dalam menolak LGBT.
Inilah paradoks negara sekuler. Di satu sisi negara mengakui LGBT sebagai ancaman nonmiliter (keamanan sosial), namun di sisi lain tumpul dalam penegakan hukum karena tersandera paradigma liberal/HAM dan tekanan dunia internasional. Selama sistem sekuler liberal masih diadopsi, penanaman akidah dan syariat tidak mungkin terwujud. LGBT akan tetap tumbuh subur dan mendatangkan malapetaka bagi individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma bernegara dari sistem sekuler menuju sistem Islam.
Paradigma Islam
Islam memandang perilaku LGBT sebagai perbuatan fahisyah (keji), termasuk dosa besar yang diharamkan secara tegas, serta bertentangan dengan fitrah manusia. Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth a.s. sebagai pelajaran sepanjang zaman tentang bahaya penyimpangan seksual.

