Allah Swt. menurunkan azab yang sangat dahsyat kepada kaum tersebut karena mereka menolak dakwah Nabi Luth dan terus melakukan perilaku homoseksual secara terang-terangan. Oleh karena itu, isu LGBT dalam pandangan Islam tidak hanya dipahami sebagai persoalan sosial, tetapi juga menyangkut aspek akidah dan ketahanan peradaban.

Islam mengawali perbaikan cara pandang melalui penanaman akidah yang kuat serta penerapan syariat Islam sebagai panduan hidup. Ketika manusia memahami bahwa dirinya hanyalah hamba Allah, ia tidak akan mendefinisikan dirinya berdasarkan hawa nafsu. Fitrah sebagai laki-laki dan perempuan bukanlah konstruksi sosial yang bisa diubah sesuka hati, melainkan ketetapan dari Allah Taala yang memiliki konsekuensi hukum.

Keluarga dalam Islam berfungsi sebagai benteng pertama yang menjaga fitrah manusia. Dengan akidah dan syariat yang kuat, kasih sayang, pendidikan, serta keteladanan, anak akan tumbuh dengan identitas Islam yang kuat dan tidak mudah terombang-ambing oleh arus zaman.

Sistem Pergaulan dalam Islam

Islam dengan tegas melarang hubungan manusia sesama jenis. Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur melalui sistem pergaulan Islam yang jelas. Allah Taala berfirman, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al-Isra: 32).

Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menjelaskan bahwa larangan mendekati zina mencakup segala hal yang menjadi pengantarnya, seperti pacaran, berduaan, berpegangan tangan, atau bermesraan.

Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan, menutup aurat, mengenakan jilbab (QS Al-Ahzab: 59) dan kerudung bagi perempuan (QS An-Nuur: 30—31), melarang khalwat (berduaan tanpa mahram di tempat sepi), serta melarang perempuan bepergian tanpa mahram lebih dari sehari-semalam (HR Bukhari-Muslim). Jika hukum-hukum ini diterapkan secara sempurna oleh individu, masyarakat, dan negara, perzinaan maupun penyimpangan seksual dapat dicegah secara efektif.

Islam memberikan jawaban tuntas terhadap dorongan seksual melalui pernikahan. Allah Taala berfirman, “Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan.” (QS An-Naba: 8). Pernikahan adalah jalan yang dipilih Allah untuk melestarikan keturunan dan menjaga kelangsungan hidup manusia. Naluri seksual (garizah an-nau’) disalurkan secara sah melalui pernikahan, bukan perzinaan. Naluri seksual membutuhkan pemenuhan. Penyaluran kebutuhan seks yang islami adalah melalui pernikahan, bukan perzinaan sebagaimana dianjurkan sekularisme.

Islam memandang LGBT sebagai perbuatan haram. Larangan itu tersebar dalam ayat-ayat Al-Qur’an, di antaranya adalah QS Al-A’raf: 80—84, QS Hud: 77—83, QS Asy-Syu’ara: 165—166, QS An-Naml: 54—55, dan QS Az-Zumar: 53. Islam memandang LGBT sebagai perbuatan kriminal sehingga harus dihukum dengan sanksi tegas. Kriminal (al-jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm.15).

Dalam kitab-kitab fikih, lesbian disebut dengan istilah as-sihaaq atau al-musahaqah. Tidak ada khilafiah di kalangan fukaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Dalil keharamannya sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita.” (HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam al-Kabir, 22/63)

Sanksi untuk lesbianisme adalah hukuman takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nas khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadi. Takzir bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hlm.9).

Sedangkan gay (homoseksual), dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah liwath. Tidak ada khilafiah di kalangan fukaha bahwa homoseksual hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijmak) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).

Dalil keharaman gay disebutkan dalam hadis Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad No. 2817).

Tidak ada khilafiah di antara para fukaha terkait sanksi bagi pelaku homoseksual. Sabda Nabi saw., “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasai).

Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lawan jenis. Jika dengan lawan jenis, tergolong zina; jika sesama laki-laki, tergolong homoseksual; jika sesama perempuan, tergolong lesbianisme. Sanksinya sesuai fakta (rajam, cambuk, hukuman mati, atau takzir).

Adapun haramnya transgender karena perbuatan menyerupai lawan jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lawan jenis sesuai hadis Nabi saw. dalam riwayat Imam Ahmad yang mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki. Sanksinya berupa pengusiran, atau jika disertai hubungan seksual, dijatuhkan hukuman sesuai kategori (zina, homoseksual, atau lesbianisme).

Sanksi-sanksi ini diberlakukan sesui dengan syari’at Islam yang didalamnya juga memuat fungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan zawajir (pencegah/efek jera agar masyarakat terlindungi dari kerusakan massal). Serta bukan sanksi yang dilakukan dengan main hakim sendiri oleh masyarakat, melainkan wewenang negara (Qadhi/Sistem Peradilan Resmi) melalui proses pembuktian syar’i.

Solusi Tuntas: Penerapan Islam Kaffah

Islam menempatkan negara sebagai pengurus umat dengan menerapkan syariat Islam secara kafah. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Negara wajib menerapkan sistem pendidikan Islam, mengontrol arus informasi, menutup celah penyebaran nilai yang merusak, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar hukum syariat.

Jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh, penyimpangan tidak akan menemukan ruang untuk tumbuh. Individu dibentuk dengan akidah, keluarga menjadi benteng, masyarakat menjadi pengawas, dan negara menjadi penjaga. Dalam sistem Islam kafah, LGBT tidak akan berkembang menjadi gerakan, bahkan keberadaan individunya pun kemungkinan sangat kecil. Bila pun negara akan memfasilitasi rehabilitasi dan pendampingan bagi orang yang memiliki kecenderungan sesama jenis agar kembali sesuai fitrah.

Bagaiamanapun Islam membedakan antara orang yang mengampanyekan/melakukan perbuatan keji secara terbuka dengan yang mengalami gangguan kecenderungan tetapi tidak mengikuti hawa nafsunya dan berusaha bertobat

Inilah solusi yang akan menyelesaikan akar persoalan. Jika akar ini tidak dibenahi, berbagai bentuk penyimpangan akan terus bermunculan. Namun, jika akar ini diperbaiki, arah kehidupan akan kembali lurus, budaya LGBT terselesaikan tuntas dari akarnya.