Luka Otonomi Kampus
Oleh: Heri.S – Penulis Tetap Timelines.id
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/08/2026) di Jakarta terhadap Rektor Unsoed, peristiwa tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru, kasus ini membuat kita terhenyak, berhenti sejenak dan menunduk malu. Selama ini kita marah ketika melihat pejabat jual beli jabatan. Kita demo ketika proyek pemerintah dimainkan. Tapi bagaimana jika praktik busuk yang sama terjadi di tempat yang kita sebut “rumah ilmu”?
Kampus, tempat yang seharusnya menjadi benteng terakhir moralitas bangsa. Kini temboknya ikut retak. Rektor adalah pejabat tertinggi di sebuah universitas, dan mayoritas bergelar Guru Besar (Profesor) yaitu gelar akademik tertinggi, simbol integritas intelektual. Tugasnya bukan hanya tanda tangan proyek dan SK. Tugasnya adalah menjaga nalar, menjaga etika, menjaga agar kampus tidak menjadi pasar.
Ketika seorang rektor universitas negeri ditangkap karena dugaan suap dan gratifikasi, maka yang runtuh bukan hanya satu nama. Yang runtuh adalah kepercayaan publik pada universitas. Bagaimana kita akan mengajarkan anti korupsi di kelas, jika di ruang rektorat transaksi sedang terjadi? Bagaimana kita menuntut mahasiswa jujur dalam proses akademiknya? karena ruang pendidikan semestinya tidak hanya menjadi tempat pembelajaran ilmu pengetahuan, melainkan juga wadah penanaman nilai dan pembentukan karakter, kasus ini bukan sekedar persoalan kasus hukum. Ini merupakan krisis keteladanan.
Sejak status PTN-BH, kampus diberi kemandirian penuh. Boleh cari dana sendiri. Boleh kelola aset sendiri. Boleh rekrut sendiri. Niatnya baik: agar kampus tidak terus bergantung pada APBN. Realitanya pahit, otonomi tanpa pengawasan jangan sampai melahirkan raja-raja kecil di lingkungan kampus.
Anggaran jangan sampai bocor di tangan segelintir orang. Proyek laboratorium, pembangunan gedung, pengadaan barang. Jangan diartikan sebagai lahan basah. Karena setiap rupiah di kampus adalah uang rakyat, titipan publik untuk mencerdaskan bangsa, bukan bancakan internal.
Senat harus mampu berintegritas dalam menyusun kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik untuk menjaga mutu, etika, dan arah pengembangan perguruan tinggi. Jangan sampai senat hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan rektor. Senat adalah otak kolektif kampus. Ia harus berani bersuara, berani menolak, dan berani mengoreksi ketika arah kampus mulai melenceng.
SPI universitas harus mampu melaksanakan pengawasan non-akademik meliputi bidang keuangan, aset, SDM, dan administrasi guna membantu Rektor mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, efektif, dan akuntabel. SPI bukan “musuh dalam selimut”. SPI adalah sahabat tata kelola. Tanpa SPI yang kuat, otonomi kampus hanya akan melahirkan penyalahgunaan kuasa.

