Kita harus menyadari bahwa karhutla yang berulang di Bangka Belitung tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai fenomena alam musiman. Peristiwa karhutla ini telah bergeser menjadi sebuah “bencana politik dan tata kelola”.

Merujuk pada pemikiran Francis Fukuyama (2014) dalam bukunya Political Order and Political Decay, kegagalan berulang suatu negara dalam menyelesaikan krisis publik yang akut—seperti polusi asap tahunan—merupakan salah satu wujud nyata dari pembusukan politik. Lembaga-lembaga yang berwenang belum mampu memutus rantai masalah ini karena pola penanganan yang diambil cenderung bersifat reaktif.  Kita selalu sibuk memadamkan api ketika asap sudah mengepul pekat, namun abai dalam menyelesaikan akar persoalan strukturalnya sejak awal.

Kegagalan menjaga ruang hidup ini oleh Koordinator Pengampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian (2026), sebagai penumpukan “utang ekologis” yang diwariskan secara tidak adil kepada generasi berikutnya. Prinsip keadilan antargenerasi (intergenerational justice) jelas terabaikan ketika anak-anak balita, bayi, bahkan janin dalam kandungan dipaksa harus menghirup udara yang berpolusi.

Melihat kondisi Bangka Belitung saat ini terpaksa harus menghirup udara berpolusi. Generasi muda yang lahir sekarang ini dipaksa menerima warisan tanah yang gundul, ekosistem gambut yang rusak, dan udara yang tidak sehat. Mereka sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam setiap keputusan pembangunan atau perizinan pembukaan lahan yang merusak alam tersebut.

Untuk memutus siklus tata kelola yang reaktif ini, kita memerlukan langkah hukum yang progresif dan mengikat. Kita dapat belajar dari Parlemen Wales yang pada tahun 2015 mengesahkan Well-being of Future Generations Act. Undang-undang ini secara hukum mewajibkan setiap badan publik untuk memastikan bahwa keputusan pembangunan hari ini tidak mengorbankan hak hidup dan kesejahteraan generasi masa depan yang belum lahir.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini memiliki ruang diskresi yang besar untuk melahirkan kebijakan lokal serupa. Melalui regulasi (Perda) tata ruang daerah yang ketat, pemerintah daerah dapat mewajibkan setiap rencana investasi, perizinan perkebunan, dan aktivitas pembukaan lahan untuk diuji secara hukum menggunakan indikator perlindungan generasi masa depan. Ketika setiap instansi di Babel diikat secara hukum untuk menjaga kelestarian hutan, gambut, dan kualitas udara bersih demi anak cucu kita, maka upaya pencegahan kebakaran tidak akan lagi menjadi program musiman yang reaktif, melainkan sebuah komitmen moral yang terinstitusi secara kokoh.

Pada akhirnya, kemerdekaan sejati bagi bumi Serumpun Sebalai adalah ketika anak-anak kita kelak dapat bermain di bawah langit yang bersih, menghirup napas dengan lega tanpa rasa cemas, di atas tanah Babel yang hijau dan lestari. Sebab, selama kepulan asap masih mengganggu hak bernafas warga, “Babel Belum Merdeka dari Kebakaran”.