Bencana Ekologis dan Ujian Kesadaran: Jangan Biarkan Bumi Kita Hangus
Melihat kejadian karhutla di berbagai daerah, data resmi SiPongi Kementerian Kehutanan periode Januari–Juni 2026 mencatat total luas karhutla nasional mencapai 107.465,47 hektare. Lima provinsi dengan area karhutla terbesar meliputi Kalimantan Barat (28.680,47 ha), Riau (15.477,95 ha), Nusa Tenggara Timur (10.538,30 ha), Maluku (7.091,07 ha), dan Papua Selatan (6.281,81 ha).
Sementara itu, data BNPB per 22 Agustus 2026 melaporkan total luas karhutla nasional sekitar 72.798 ha, dengan sebaran terbesar di Kalimantan Barat (38.310,89 ha), Riau (16.249,24 ha), dan Kalimantan Selatan (8.019,62 ha). Pada 28 Agustus 2026, data SiPongi Kemenhut menunjukkan aktivitas hotspot nasional masih tinggi dengan 18.065 titik. Kemenhut pun menetapkan enam provinsi prioritas pengendalian karhutla, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Berdasarkan data BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga 26 Agustus 2026, catatan karhutla mencakup Kabupaten Bangka (462,3 ha), Belitung (212,90 ha), Bangka Tengah (178,92 ha), dan Bangka Barat (sekitar 82 ha). Data tersebut merupakan laporan dari masing-masing daerah dengan periode pencatatan yang berbeda, sehingga tidak dapat dijumlahkan sebagai total resmi provinsi.
Di beberapa kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kita melihat petugas TNI/Polri, Damkar, pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa berjibaku turun ke lapangan pagi, siang, dan malam. Mereka berjuang memadamkan titik-titik api agar tidak meluas tertiup angin.
Lantas, di manakah rasa peduli dan kesadaran kita sebagai masyarakat? Baik sebagai saksi maupun pelaku yang sengaja membakar hutan, kebun, dan ladang demi kepentingan pribadi, perbuatan tersebut jelas merugikan banyak orang dan bukan tidak mungkin dampaknya akan menimpa diri kita atau keluarga kita sendiri kelak.

