Menyingkap Tabir Birokrasi
Oleh: Hermianto — Pembelajar Sosial, Politik dan Pembangunan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara eksplisit mengamanatkan penerapan sistem merit sebagai landasan utama dalam manajemen dan pengisian posisi birokrasi. Langkah ini dirancang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, realitas sosial politik di tingkat lokal justru kebalikannya.
Kita sering kali disuguhkan anomali yang sangat kontras. Setiap kali tampuk kepemimpinan di daerah bergeser pasca pilkada, pengisian jabatan yang digelar secara terbuka hampir selalu berakhir menjadi sekadar formalitas administratif di atas kertas.
Prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dituding telah bergeser esensinya. Kita sering mendengar komentar masyarakat mengenai pengisian JPT tersebut hanya sebagai sandiwara atau sekadar formalitas belaka.
Carut-marut pengisian jabatan di daerah ini berkaitan erat dengan mahalnya biaya kontestasi pilkada. Kepala daerah juga memiliki jaringan tim sukses yang menuntut kompensasi pasca kemenangan. Akhirnya, jabatan birokrasi diperlakukan sebagai barang dagangan atau alat barter politik bagi para loyalis yang telah pasang badan selama kontestasi, meskipun kompetensi mereka berada di bawah standar kelayakan.
Penguasa daerah dianggap memanfaatkan celah regulasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Rangkaian seleksi yang menguras anggaran daerah tersebut digunakan untuk menggugurkan kewajiban administratif. Kandidat yang memiliki kompetensi dan rekam jejak akademis cemerlang disingkirkan demi kandidat peringkat lain yang memiliki kedekatan personal.
Kondisi ini diperparah dengan adanya hubungan subordinasi asimetris antara Panitia Seleksi (Pansel) dan kepala daerah. Anggota pansel yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Daerah, berusaha menyelaraskan penilaian dengan selera penguasa. Ruang objektivitas akhirnya terdistorsi agar seleksi tampak ilmiah di mata publik. Realitas ini ditegaskan oleh skandal jual beli jabatan yang diungkap oleh KPK melalui OTT terhadap beberapa kepala daerah.
Sandiwara birokrasi ini kian terlihat dari potret data nasional. Tahun 2025, LAN mencatat rata-rata IKK nasional sebesar 63,14 (cukup), dengan disparitas tajam antara pusat 79,82 (baik) dan kabupaten sebesar 57,67 (cukup). Kemerosotan utama daerah terletak pada dimensi perencanaan dan evaluasi kebijakan, akibat penempatan pejabat tidak kompeten. Temuan ini diperkuat dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang menemukan pengaruh kedekatan pejabat sebanyak 67,34 persen, sementara pengaruh kekerabatan sebanyak 68,71 persen.
Untuk memutus rantai transaksional ini, penilaian dalam sistem merit harus didefinisikan ulang secara radikal. Penerapan sistem merit di Indonesia saat ini hanya menekankan kualifikasi gelar akademis dan masa kerjanya. Tolak ukur ini sering kali mengabaikan kontribusi ASN dalam pembangunan daerah. Pengisian jabatan tinggi di daerah seharusnya juga memprioritaskan kontribusi konkret para aparatur sipil tersebut dalam memajukan daerahnya.

