Mengais Berkah di Pasar Dunia: Menemukan Hati dalam Fikih Muamalah
Oleh: Sobirin Malian — Dosen Penggiat Literasi
Pernahkah kita merenungkan mengapa Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani meletakkan bab muamalah begitu dekat setelah bab ibadah ritual dalam mahakaryanya, Bulughul Maram? Barangkali, sang ulama besar ingin berbisik kepada zaman: kesalehan seorang hamba tidak hanya diuji saat bersujud di atas sajadah, tetapi justru diuji secara nyata saat jemarinya mulai menghitung lembaran rupiah.
Fikih muamalah, yang sering kita anggap sebagai deretan aturan kering tentang jual beli, sesungguhnya adalah panduan menjaga hati. Ketika kita membuka lembar demi lembar hadits tentang perdagangan, kita tidak sedang belajar cara menjadi kaya — melainkan belajar cara menjadi manusia yang selamat. Di sana tersimpan pesan cinta yang halus dari Rasulullah ﷺ: agar kita tidak memakan hak sesama, sebagaimana beliau gariskan:
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashah (melempar batu) dan jual beli al-gharar (yang mengandung ketidakpastian/penipuan).”
(HR. Muslim)
Larangan gharar ini bukan sekadar aturan formal. Ia adalah benteng perlindungan: agar tidak ada satu pun pihak yang merasa terjebak atau terzalimi. Rasulullah menginginkan transaksi yang transparan, di mana keridaan lahir dari kejelasan, bukan dari rekayasa.
Keberkahan Mengalir Lewat Pintu Kejujuran
Dalam Bulughul Maram, kita juga diajarkan tentang keluhuran nilai khiyar — hak memilih setelah transaksi. Sabda beliau:
“Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing memiliki hak khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka diberkahi. Jika menyembunyikan dan berdusta, maka keberkahan dihapus.”
(Muttafaq ‘alaih)
Aturan ini bukan soal untung-rugi di atas kertas. Ini soal ketenangan jiwa. Apa gunanya kantong penuh, jika isinya didapat dari kecewa orang lain yang kita kelabui? Keberkahan hanya mengalir lewat pintu kejujuran.
Tiga Kisah, Satu Cahaya
1. Yunus bin Ubaid — Rasa Ridha yang Tak Boleh Dikhianati
Suatu hari, Yunus bin Ubaid keluar menunaikan salat, meninggalkan toko dijaga keponakannya. Datanglah seorang badui mencari jubah. Keponakan menjualnya 400 dirham — padahal harga aslinya 200 dirham. Badui pulang dengan gembira.
Di jalan, Yunus berpapasan dan mengenali jubah itu. Ia bertanya harga, lalu berkata: “Kembalilah, ini hanya 200 dirham.” Badui tersenyum: “Di kampungku harganya 500, aku sudah ridha.”
Yunus menatapnya dengan mata berkaca:
“Ridhamu tidak boleh membuatku mengkhianati amanah. Aku tidak meridaan untuk diriku apa yang tidak aku ridaan untuk saudaraku.”
Kembali ke toko, ia mengembalikan 200 dirham dan menegur keponakannya. Keuntungan sesaat tak sebanding dengan keberkahan yang abadi.
2. Sufyan Ats-Tsauri — Menolak Untung di Atas Ragu

