DPRD Babel Perjuangkan Hak Masyarakat, Alokasikan Lahan Plasma untuk 8 Desa
DPRD Babel Perjuangkan Hak Masyarakat, Alokasikan Lahan Plasma untuk 8 Desa
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengawal aspirasi masyarakat terkait pemenuhan hak atas lahan plasma, membuahkan hasil. PT Gunung Maras Lestari (GML) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan inti-plasma bersama masyarakat melalui delapan koperasi desa.
“Lahirnya kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil dari proses panjang dalam menyerap, memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat agar hak atas kemitraan perkebunan dapat direalisasikan,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan DPRD Babel berkomitmen mengawal kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Keberadaan program plasma tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa.
“Ekonomi akan menggeliat. Saya yakin dan percaya ekonomi di delapan desa akan menggeliat,” ujarnya.

