Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Pangkalpinang. Para tersangka dijerat pidana pasal 603 UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 UU No. 1/2023 (KUHP) dan Subsidair: Pasal 604 UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 UU No. 1/2023 (KUHP).

“Indikasi kerugian negara Rp112 miliar. Kedua kurator diduga menerima uang tersebut antara Rp11-13 miliar,” ujarnya.

Aspidsus menegaskan Kejati Babel akan terus mendalami kasus ini apakah akan ada tersangka baru.

Sebelumnya, Kejati Babel pekan lalu Kamis (1/10/2026) resmi menetapkan 2 pegawai BNI Jakarta Utara yaitu MR sebagai Penyelia CS periode 2023 dan EDY, Wakil Kepala Cabang BNI Jakarta Utara sebagai tersangka.

Keduanya terseret dugaan tipikor dana pascatambang PT Kobatin senilai Rp111 miliar.

Aspidsus menjelaskan dana Rp111 miliar tersebut digunakan kedua tersangka oknum pegawai BNI untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, uang Rp111 miliar tersebut juga diberikan kepada kreditor.