2 Kurator Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pascatambang PT Kobatin

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan Tipikor dana reklamasi PT Kobatin tahun 2014-2025, Kamis (8/10/2026)

Kali ini tersangkanya adalah dua orang kurator. Keduanya yaitu DTM dan RP.

Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas menjelaskan kedua tersangka dalam tugasnya sebagai kurator secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang dikuasai oleh Ditjen Minerba.

“Dana ini dijadikan sebagai harta pailit (bangkrut) pada proses kepailitan PT Kobatin. Jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit,” ungkap Corneles, Kamis malam.

Menurut Aspidsus, seharusnya dana tersebut akan digunakan oleh Ditjen Minerba untuk kegiatan pascatambang dalam bentuk reklamasi atau pemberdayaan masyarakat yang terdampak.

“Akibatnya kegiatan pascatambang PT Kobatin tidak dapat diselesaikan hingga 100 persen,” imbuhnya.

Kata Corneles, saat ini kegiatan pascatambang yang dilakukan PT Kobatin baru mencapai 51,12 persen. Sehingga mengakibatkan kerugian negara dan berdampak sosial sekitar tambang.