Dampaknya, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar USD6.200.000 atau sekitar Rp112 miliar.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua kurator langsung ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang,” tambah Aspidus.

Kedua kurator dijerat pidana pasal Primer: Pasal 603 UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 UU No. 1/2023 (KUHP).

Dan Subsidair: Pasal 604 UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 UU No. 1/2023 (KUHP).

Sebelumnya, pekan lalu penyidikan Kejati Babel lebih dulu menetapkan pegawai BNI Jakarta Utara sebagai tersangka dana jaminan pascatambang PT Kobatin ini.

Keduanya yaitu MR, sebagai Penyelia Customer Service periode 2023 dan EDY, Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan BNI Jakarta.

Kedua pegawai BNI ini ditetapkan sebagai tersangka karena mencairkan dana jaminan pascatambang tersebut.

Menurut Aspidsus, dana kerugian negara sebesar Rp112 miliar digunakan dua oknum pegawai BNI untuk kepentingan pribadi dan sebagiannya diberikan kepada kreditur.