“Untuk kasus ini, penyidik Kejari telah memeriksa 20 saksi dan 2 saksi ahli dari LKPP dan BPKP. Kita juga telah menyita sejumlah barang bukti dokumen lainnya,” kata Oslan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua dan Sekretaris KONI Pangkalpinang langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tua Tunu, Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

“Keduanya tersangka langsung ditahan di Rutan Tua Tunu. Perbuatan para tersangka dijerat pidana pasal 2 ayat 1 atau subsider pasal 3 UU Tipikor yang dikaitkan dengan ketentuan dalam UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lainnya,” tambah Oslan.

Sebelumnya pada Selasa (25/11/2025) lalu, penyidik Kejari Pangkalpinang menggeledah rumah pribadi Ketua dan Sekretaris KONI.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 100 dokumen yang di antaranya ditemukan nota BBM kosong. Seperti diketahui, Kejari Pangkalpinang telah resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak Jumat 3 Oktober 2025 lalu sebelum pada Kamis 22 Oktober menetapkan Ketua dan Sekretaris KONI Pangkalpinang sebagai tersangka korupsi pengeolaan dana hibah sebesar Rp10 miliar.