Oleh: Nada Mazaya — Aktivis Dakwah Muslimah

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Api yang melahap kawasan hutan dan lahan bukan hanya menyisakan pepohonan yang menghitam, tetapi juga menghancurkan permukiman, mengancam kesehatan, merusak ekosistem, dan memaksa masyarakat meninggalkan rumah mereka.

Kebakaran yang terjadi di Bangka Belitung menjadi salah satu gambaran nyata betapa dahsyatnya dampak karhutla. Laporan terkini menyebutkan hampir 300 rumah hangus terbakar dan sekitar 1.000 warga terpaksa mengungsi. Di tengah situasi tersebut, masyarakat harus menghadapi kehilangan tempat tinggal sekaligus ketidakpastian tentang masa depan mereka.

Karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana hutan dan lahan dikelola, bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya, serta sejauh mana keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Bukan Sekadar Faktor Alam

Musim kemarau, suhu tinggi, angin kencang, dan kondisi lahan yang mengering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Pada lahan gambut, api bahkan dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali menyala meskipun api di permukaan terlihat sudah padam.

Namun, faktor alam tidak cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan karhutla. Aktivitas manusia, pembukaan lahan dengan cara membakar, lemahnya pencegahan, serta persoalan tata kelola lahan juga perlu ditelusuri secara serius.

Karena itu, setiap kejadian kebakaran harus diselidiki secara menyeluruh. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jangan sampai penanganan karhutla hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar, sementara penyebab kebakaran dan persoalan pengelolaan lahan tidak diselesaikan hingga ke akarnya.

Ketika Kerusakan Lingkungan Menjadi Beban Rakyat

Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu pernapasan, menghambat aktivitas pendidikan, mengurangi produktivitas masyarakat, dan meningkatkan beban ekonomi keluarga.

Bagi masyarakat yang kehilangan rumah, persoalannya jauh lebih berat. Mereka bukan hanya kehilangan bangunan, tetapi juga harta benda, ruang hidup, dan sumber penghidupan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan berkaitan erat dengan persoalan perlindungan masyarakat. Ketika kebakaran terjadi, warga membutuhkan pemadaman yang cepat, pelayanan kesehatan, tempat pengungsian yang layak, bantuan kebutuhan pokok, dan kepastian pemulihan kehidupan mereka.

Negara tidak cukup hanya hadir melalui imbauan agar masyarakat berhati-hati. Negara harus memastikan pencegahan berjalan efektif, penyebab kebakaran diusut, dan korban mendapatkan perlindungan yang memadai.

Persoalan Tata Kelola Hutan

Dalam perspektif Islam, hutan dan sumber daya alam bukan sekadar komoditas ekonomi. Pengelolaannya harus memperhatikan kemaslahatan masyarakat serta mencegah kerusakan yang membahayakan kehidupan.

Ketika kebijakan pengelolaan lahan lebih menitikberatkan pada kepentingan ekonomi tanpa pengawasan yang kuat terhadap dampak lingkungannya, risiko kerusakan dapat semakin besar. Karena itu, tata kelola hutan harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk perizinan, pengawasan kegiatan usaha, perlindungan kawasan gambut, dan penegakan hukum.

Hal ini bukan berarti setiap kebakaran disebabkan oleh korporasi. Penyebab setiap kejadian harus dibuktikan melalui penyelidikan. Namun, apabila ditemukan perusahaan atau pihak tertentu yang melakukan pembakaran, melanggar ketentuan lingkungan, atau lalai hingga menimbulkan kerusakan, mereka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Islam melarang segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-A’raf ayat 56: