وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Ayat ini mengingatkan bahwa manusia tidak boleh bertindak semena-mena terhadap lingkungan. Pemanfaatan sumber daya alam harus disertai tanggung jawab, bukan justru mengakibatkan kerusakan yang mengancam kehidupan manusia dan makhluk lainnya.

Islam Menawarkan Pengelolaan yang Bertanggung Jawab

Islam memandang penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Dalam persoalan karhutla, tanggung jawab tersebut mencakup upaya pencegahan, perlindungan lingkungan, penegakan hukum, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk memenuhi kemaslahatan umat. Hutan yang memiliki fungsi ekologis penting tidak boleh dikelola semata-mata demi keuntungan segelintir pihak hingga mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

Negara juga harus memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan, menyediakan sarana pemadaman, memperkuat deteksi dini, dan memulihkan kawasan yang rusak. Jika terdapat pihak yang melakukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan secara adil.

Dengan demikian, solusi karhutla tidak cukup hanya berupa pemadaman api dan penanaman kembali pohon setelah kebakaran. Diperlukan pembenahan tata kelola yang menyentuh akar masalah, termasuk pola pemanfaatan lahan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Jangan Biarkan Karhutla Terus Berulang

Berulangnya karhutla seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan secara serius. Pencegahan harus menjadi prioritas, bukan sekadar respons setelah bencana meluas.

Pemerintah perlu memperkuat pemantauan kawasan rawan, memastikan kesiapan petugas, melindungi lahan gambut, dan menindak tegas pelaku pembakaran. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pencegahan serta diberikan akses yang mudah untuk melaporkan titik api.

Pada saat yang sama, pemulihan korban tidak boleh diabaikan. Mereka yang kehilangan rumah dan sumber penghidupan membutuhkan bantuan nyata agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak.

Karhutla bukan hanya persoalan api, melainkan juga ujian atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan dan perlindungan rakyat. Jika akar masalah tidak diselesaikan, kebakaran berisiko terus berulang dan masyarakat kembali menanggung kerugiannya.

Sudah saatnya pengelolaan hutan dan lahan diarahkan pada kemaslahatan, dengan menempatkan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan sebagai hal yang tidak dapat dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata.

Sebab, hutan bukan hanya warisan alam yang harus dijaga, melainkan juga amanah yang harus dipertanggungjawabkan.