Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809,5 miliar
Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809,5 miliar
JAKARTA, TIMELINES.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Nadiem juga divonis membayar uang pengganti sebesar. Rp809.597.125.000.
Jika tidak dibayar dalam waktu maksimal 2 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 190 hari.
Vonis ini lebih ringan 8 tahun dibandingkan tuntutan JPU selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan amar putusan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
