Polisi Ringkus 2 Pengedar Ganja di Pangkalpinang, Sita Barang Bukti 117,70 Gram
Polisi Ringkus 2 Pengedar Ganja di Pangkalpinang, Sita Barang Bukti 117,70 Gram
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026). Dari dua lokasi berbeda, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti ganja dengan total berat bruto mencapai 117,70 gram.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Rambutan, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (20).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, polisi menemukan satu baskom berisi ganja, 16 ampal kertas berisi ganja, satu kantong kertas, serta satu unit telepon genggam. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 69,98 gram.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Perumahan Artistik 5, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK (23).
