Pengendali Utama Penyelundupan 7,5 Ton Timah ke Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Basel

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tabir gelap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal skala internasional ke Malaysia terkuak. Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka Y, warga Batam yang menjadi aktor intelektual sekaligus pengendali utama bisnis haram ini.

Penyerahan Y pada Senin (13/7/2026) dikawal oleh tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri.

Kasi Pidum Kejari Bangka Selatan, Tommy Purnama, membeberkan bahwa Y memiliki posisi yang sangat kuat dalam rantai bisnis ini. Ia bukan sekadar penampung, melainkan orang yang memiliki koneksi langsung dengan pasar luar negeri.

Baca Juga  Segera Sidang, Kejagung Serahkan Tersangka Aon dan Albani Alba ke JPU Kejari Jaksel

“Tersangka Y ini mempunyai jaringan dan hubungan dengan pembeli dari luar negeri. Dia yang memerintahkan para nakhoda kapal untuk mengangkut pasir timah dari Basel menuju titik kesepakatan di Malaysia,” ungkap Tommy.

Dalam menjalankan aksinya, Y merekrut nakhoda dan ABK dari luar daerah dengan sistem upah berskala demi menjaga kerahasiaan.

Modus yang digunakan jaringan Y tergolong rapi dan berskala masif. Setiap kali kapal bergerak menuju Malaysia, muatan yang dibawa rata-rata mencapai 7,5 ton pasir timah berkadar tinggi.