Oleh: Hermianto — Pembelajar Sosial, Politik, dan Pembangunan

Gambaran umum pernampakan fisik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sering kali dideskripsikan melalui dua kutub yang bertentangan yaitu keindahan pantai pasir putihnya dan lubang di daratan akibat penggalian pasir timah yang telah berlangsung selama beberapa abad lamanya. Pemerintah daerah bersama DPRD Babel di tengah perbedaan fisik bumi ini, berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Tentu saja kewenangan sepenuhnya dalam penentuan revisi RTRW ini, berada di tangan negosiasi para elite.

Tata ruang ini sering kali dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan penggunaan wilayah yang lebih efisien. Dalam kacamata politik tata ruang dapat dipandang produk dari relasi kekuasaan. David Harvey, pernah mengungkapkan ruang tidak pernah netral. Ia dihasilkan untuk melayani kepentingan para pemilik modal (Maghfiroh dan Kartini, 2024). Oleh karena itu, narasi tata ruang ini dalam konteks Babel senantiasa berkaitan dengan dominasi ekonomi ekstraktif yang secara historis telah memegang kendali atas kedaulatan ruang darat maupun laut.

Baca Juga  Di Hadapan Allah, Saldo Tak Punya Suara

Tantangan terbesar dalam politik tata ruang di Babel adalah menyelesaikan tumpang tindih lahan yang carut-marut. Merujuk pada data yang dikeluarkan WALHI tahun 2024, terdapat lebih dari 123.000 hektar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beririsan dengan kawasan hutan, pemukiman, hingga lahan pertanian pangan berkelanjutan yang mengalami kerusakan.

Fakta-fakta ini menghasilkan ruang negosiasi yang tidak selaras. Ada desakan investasi pertambangan yang menjanjikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) instan, sementara di sisi lain ada kebutuhan mendesak untuk menjaga daya dukung ekologis yang kian menipis.

Negosiasi ini kian menguat ketika kita meninjau wilayah pesisir. Penetapan zonasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang kini digabungkan ke dalam RTRW sering kali memicu konflik horisontal.

Baca Juga  Menguji Nyali Keterbukaan Informasi: Catatan Kritis Gaya Komunikasi Birokrasi di Serumpun Sebalai

Nelayan tradisional harus berhadapan dengan legalitas tambang laut yang memegang izin resmi, namun merusak ekosistem padang lamun dan terumbu karang. Di sini, negara (pemerintah daerah) seringkali terjepit dalam dilemma menjadi pelindung lingkungan atau menjadi pemberi modal.