Sinergi Tri Cakti dan Resmob Polres Belitung Ungkap Penyelundupan Timah di Tanjungpandan

BELITUNG, TIMELINES.ID – Sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung kembali membuahkan hasil dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin. Upaya penyelundupan ratusan kilogram bijih timah ilegal dengan modus berkamuflase di balik komoditas pangan berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Tanjungpandan.

Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kendaraan ekspedisi yang hendak menyeberang menuju Jakarta. Saat diperiksa secara intensif, petugas menemukan fakta mengejutkan: ratusan kilogram bijih timah sengaja disembunyikan di dalam kardus, lalu ditimbun dan dicampur dengan dus-dus berisi ikan asin. Modus ini dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas agar muatan terlihat seperti barang dagangan biasa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menyita 45 bungkus bijih timah kering dengan total berat mencapai 605,5 kilogram. Dari penggagalan aksi ilegal ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp213 juta.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian secara resmi diserahkan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, pada Minggu (19/7/2026) pukul 10.00 WIB. Saat ini, seluruh barang bukti berada di Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan penindakan ini menegaskan komitmen tegas aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola serta melindungi sumber daya alam negara dari penambangan dan perdagangan ilegal. Aparat mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait perdagangan timah ilegal di wilayahnya.