Pekerja Proyek KDMP Simpang Katis Meninggal usai Jatuh dari Tangga Kayu

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Peristiwa tragis ini bermula saat korban tengah memasang rangka baja ringan untuk plafon menggunakan tangga kayu, lalu hilang keseimbangan hingga jatuh dari ketinggian.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami benturan keras di bagian kepala. Meski sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Puskesmas Simpang Katis.

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah masyarakat melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polri 110. Menanggapi laporan warga, personel Polsek Simpang Katis bersama piket fungsi langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk penanganan awal serta mengamankan area guna proses penyelidikan.

Sebagai langkah penegakan hukum, Unit Reskrim Polsek Simpang Katis kini tengah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan serta mengusut dugaan adanya unsur kelalaian kerja.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, menegaskan bahwa proses hukum atas insiden ini berjalan secara objektif dan profesional.

“Saat ini Unit Reskrim Polsek Simpang Katis masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara menyeluruh penyebab kecelakaan kerja tersebut. Kami juga mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa ini,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.

Mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, kepolisian menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi berisiko tinggi. Bhabinkamtibmas Desa Simpang Katis telah berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa, pelaksana proyek, dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan di lapangan.

IPDA Dedi menegaskan bahwa aspek keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaksana proyek maupun para pekerja agar senantiasa menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) wajib menjadi prioritas untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja. Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait agar pengawasan terhadap penerapan K3 semakin ditingkatkan,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, pihak Polres Bangka Tengah turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan cepat tanggap Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam gratis jika membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak darurat di lingkungannya.