Justiar Noer Dituntut 8 Tahun, Uang Pengganti Rp27,2 M, Aditya Pradana 6 Tahun dan Rp1,7 M

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Jeri Kurniawan dan Primayudha Yutama resmi membacakan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (14/8/2026).

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut menempatkan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, sebagai terdakwa dengan tuntutan hukuman paling berat.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para terdakwa dinyatakan terbukti manipulasi dokumen penguasaan tanah negara demi memuluskan rencana investasi tambak udang.

Oleh karena itu, mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.