Tri Cakti dan Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan 7,04 Ton Timah di Pantai Padang Kandis
Tri Cakti dan Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan 7,04 Ton Timah di Pantai Padang Kandis
BELITUNG, TIMELINES.ID — Satlap Tri Cakti terus menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap pengelolaan komoditas sumber daya alam, khususnya bijih timah, di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata kelola dan tata niaga bijih timah.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Satlap Tri Cakti menindaklanjuti informasi intelijen yang telah diterima, dikaji, dan dikembangkan lebih lanjut. Hasil pengembangan informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polres Belitung guna dilakukan langkah penanganan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Minggu, 16 Agustus 2026, bertempat di Pantai Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tim gabungan Satlap Tri Cakti bersama Polres Belitung melaksanakan pengamanan terhadap bijih timah yang diduga akan diselundupkan keluar dari wilayah Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 79 (tujuh puluh sembilan) kampil bijih timah dengan berat sekitar 7.040 kg atau 7,04 ton yang diangkut menggunakan 2 (dua) unit kendaraan, masing-masing jenis Grand Max dan Kijang. Pengamanan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dan melakukan pengembangan terhadap dugaan aktivitas tata niaga bijih timah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

