Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Pemkab Belitung Timur Pacu Revisi Tata Ruang

BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terus mendorong percepatan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong penyelesaian persoalan tata ruang yang masih menjadi salah satu kendala dalam mengakomodasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Beltim.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) Kabupaten Beltim, Idwan Fikri mengatakan Pemerintah Kabupaten Beltim bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Koordinasi tersebut salah satunya membahas upaya mengakomodir WPR yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“WPR yang sudah dikeluarkan oleh provinsi itu ada 14 blok dengan luas 758,53 hektare. Kami ingin semuanya bisa terakomodasi,” ungkap Idwan kepada Diskominfo SP Beltim, di ruang kerjanya, Rabu (19/8/26).

Dari total luasan tersebut, sekitar 392 hektare saat ini dinilai sudah clear atau tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang berarti. Sementara sebagian lainnya masih perlu disesuaikan karena terdapat tumpang tindih dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Persoalan tersebut terutama terdapat pada wilayah yang telah memiliki RDTR, termasuk RDTR Gantung dan Manggar.

“Karena pola ruangnya berbeda. Ada yang diperuntukkan untuk perlindungan, permukiman, pertanian, perkebunan dan peruntukan lainnya. Itu tidak bisa begitu saja diubah menjadi pertambangan,” jelas Idwan.

Dorong Percepat Revisi RTRW

Menurut Idwan, salah satu jalan keluar yang sedang ditempuh adalah mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Beltim.

Saat ini revisi RTRW telah memasuki tahapan penyempurnaan dan asistensi bersama Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Beltim juga telah membangun koordinasi untuk melengkapi berbagai data yang dibutuhkan dalam proses tersebut.

“Posisi RTRW kita tinggal tahap penyempurnaan dan asistensi dengan Dirjen Penataan Ruang,” ujarnya.

Penyelesaian revisi RTRW menjadi penting karena nantinya akan menjadi dasar untuk penyesuaian RDTR yang saat ini menjadi salah satu kendala dalam mengakomodasi WPR.

Mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Beltim ini menjelaskan, RDTR memiliki tingkat kedetailan yang lebih tinggi dibandingkan RTRW. RDTR juga telah terkoneksi dengan sistem perizinan berbasis elektronik atau OSS. Karena itu, apabila suatu lokasi tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang tercatat dalam sistem, pengajuan kegiatan dapat terkendala.

“Kalau kita klik, otomatis bisa ditolak karena tidak sesuai. Itulah mengapa perlu dilakukan penyesuaian,” terangnya.