Oleh: Nurul Aryani — Aktivis Dakwah Islam

Sebuah stan merek minuman keras (miras) di festival musik The Sound Project viral karena mengadakan challenge atau tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol produk alkohol. Peristiwa ini terjadi pada hari terakhir rangkaian festival musik The Sounds Project Vol. 9 yang diselenggarakan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara. Video rekaman dari tantangan di stan Newport tersebut baru mulai beredar luas dan menjadi viral di media sosial pada keesokan harinya, Senin, 10 Agustus 2026 karena dianggap tidak pantas dan mendapat banyak kritik.

Penistaan terhadap Islam  bukan kali ini saja terjadi di Indonesia melainkan sudah berulang kali. Masih segar di ingatan kita, pada 2022 lalu Hollywings juga melakukan penistaan terhadap agama dengan memposting di instagram mereka bahwa siapa saja yang bernama Muhammad dan Maria berhak mendapatkan minuman beralkohol dan juga kasus-kasu penistaan lainnya terhadap Islam.

Menggunakan surah dalam Al-Qur’an sebagai gimik untuk mempromosikan minuman keras merupakan bentuk penistaan terhadap kitab suci umat Islam dan Islam itu sendiri. Sebab telah diketahui secara pasti bahwa miras adalah hal yang haram dalam Islam yang seharusnya dijauhi. Mirisnya, kejadian semacam ini justru terjadi dan bahkan berulang di negeri mayoritas muslim.

Ini bukan hanya meninggalkan luka namun juga kemarahan di tubuh umat Islam. Betapa mudah agama yang sifatnya suci dan sakral justru jadi bahan bercandaan. Sebuah perilaku yang tidak etis dan jauh dari kata terpuji.  Mirisnya lagi, bukan hanya pemilik stan dan penyelenggara tapi juga orang muslim yang hafal surah Ad-Dhuha atau berusaha menghafalnya saat itu justru berusaha/menjadikan surah tersebut “transaksi tukar” untuk mendapat sebotol minuman haram. Beginilah potret parahnya kerusakan di negeri ini yang semakin jauh dari Islam bahkan jauh dari nilai-nilai moral dan etika.

Mengapa Terus Berulang?

Sistem sekuler yang diterapkan di negeri ini telah menyeret manusia kepada kerusakan yang parah. Paham yang memisahkan agama dari kehidupan (sekulerisme) telah membuat manusia bersikap serba bebas (liberal). Kebebasan justru dijunjung dan dianggap sesuatu yang keren mulai dari kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan, dan berperilaku. Empat kebebasan inilah yang sekarang mencengkeram kuat negeri ini menjadi biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang.

Mereka merasa bebas melontarkan pemikiran maupun pendapat sesuai hawa nafsu tanpa berpikir apakah ini sesuai dengan Islam atau tidak? Berdosa atau berpahala? Terpuji atau tercela?. Semuanya tidak jadi standar/tolak ukur perbuatan. Bagi mereka bebas saja, termasuk ucapan dan perilaku yang menistakan Islam walau mereka sendiri pun beragama Islam. Ini menunjukkan Islam hanya dijadikan sekedar identitas saja, tapi hukum Islam, syariat Islam tidak diamalkan dalam kehidupan. Islam dijauhkan dari kehidupan dan ruang publik.

Berulangnya penistaan terhadap Islam tidak hanya menunjukkan kerusakan moral individu melainkan kerusakan sistem. Sistem yang destruktif, rusak dan merusak manusia. Maka selama sistem yang diterapkan di negeri ini adalah sistem sekuler dengan anak kandungnya liberalisme,  maka penistaan terhadap agama Islam akan berpotensi terus terjadi.

Tidak Dihukum dengan Tegas

Salah satu faktor yang menyebabkan tidak ada efek jera di masyarakat dalam menghina nilai/ajaran Islam adalah tidak diterapkannya sanksi yang tegas oleh negara.

Banyak kasus berhenti hanya pada permintaan maaf saja atau jikapun resmi dijerat hukum, maka hanya dihukum dengan kurungan penjara yang tidak lama. Contohnya pada kasus Ahok ketika melakukan penodaan agama hanya mendapatkan vonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 silam dan menjalani Penjara: 1 tahun 8 bulan 15 hari (termasuk potongan remisi hari besar keagamaan). Begitupun dengan kasus penodaan agama oleh Hollywing, ditetapkan 6 tersangka yang dijerat dengan pasal berlapis penistaan agama dan UU ITE dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. 10 tahun itu pun karena dikenai pasal berlapis bukan sekedar penistaan/penodaan agama saja.