Hanya Kelebihan Bayar Rp65,7 Juta dan Tidak Fiktif, Kejari Setop Usut Kasus SPPD DPRD Pangkalpinang 

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menyampaikan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.

Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengungkapkan bahwa tim penyelidik menemukan adanya kelebihan pembayaran (overpayment) dalam realisasi anggaran perjalanan dinas tersebut. Temuan ini juga sejalan dengan hasil reviu Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang serta pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Berdasarkan reviu Inspektorat Daerah dan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang TA 2025, ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp65.791.033,00. Kelebihan tersebut berasal dari diskon atau potongan harga penginapan/hotel yang sejatinya merupakan hak negara namun sempat diterima oleh pihak DPRD,” ujar Anjasra Karya.

Kendati terdapat temuan kelebihan bayar, Anjasra menegaskan bahwa kegiatan perjalanan dinas itu sendiri terbukti nyata dan tidak fiktif.