Tak Ada Ruang untuk Narkoba, Satresnarkoba Polres Bangka Gulung Jaringan Pengedar di Desa Kace
Tak Ada Ruang untuk Narkoba, Satresnarkoba Polres Bangka Gulung Jaringan Pengedar di Desa Kace
BANGKA, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka menangkap seorang pria berinisial AD (24) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,8 gram.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Kamis, 3 September 2026 pukul 21.30 Wib.
Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasatresnarkoba, Iptu Budi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam kontrakannya,” ujar Iptu Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/47/IX/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESBANGKA/POLDA KEP. BABEL. Saat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

