Bobol Kamar Penyimpanan Alat Tukang di Desa Gadung, Residivis asal Toboali Diringkus Polisi

BANGKA SELATAN, TIMELINES.IDTim URC Resmob Macan Selatan Polres Bangka Selatan berhasil membekuk seorang residivis berinisial YA alias NA (31) pada Minggu (6/9/2026) siang. Penangkapan ini berawal dari aksi pencurian alat-alat pertukangan yang dilakukan pelaku di lokasi pembangunan perumahan Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kejadian tersebut menimpa NY (44), seorang kontraktor atau pekerja wiraswasta, pada Rabu (2/9/2026) sore. Usai menyelesaikan pekerjaannya, korban mengunci seluruh peralatan kerjanya di salah satu kamar penyimpanan.

Namun, keesokan harinya, saksi SU (50) menemukan pintu kamar penyimpanan sudah rusak dan terbuka akibat dicongkel menggunakan obeng besi. Berbagai peralatan tukang milik korban hilang tanpa sisa, yang mengakibatkan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp5.000.000,-.

Tak butuh waktu lama, Tim URC Resmob Macan Selatan di bawah pimpinan Katim Aipda Yobindra Oknanda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas menemukan jejak sebagian barang bukti yang ternyata sudah dijual oleh pelaku kepada seorang warga berinisial DD di Kelurahan Toboali. Petugas langsung membekuk YA alias NA di sebuah rumah di kawasan Toboali tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.