Menembus Mitos Transparansi Digital
Oleh: Hermianto — Anggota DPW Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Babel
Hadirnya teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan dianggap sebagai jawaban atas bobroknya birokrasi. Penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap dapat menghambat tradisi praktik nepotisme yang telah berakar di Indonesia. Optimisme ini kian menguat ketika pemerintah meluncurkan program Profiling ASN (Pro-ASN). Program ini menargetkan pemetaan potensi 600.000 pegawai secara nasional.
Namun, di balik selebrasi modernisasi ini, terselip sebuah anggapan bahwa ketika proses birokrasi dipindahkan ke dalam layar komputer, maka otomatis proses tersebut menjadi steril dari kecurangan. Kita sering lupa bahwa komputer memang bekerja secara matematis dan jujur, tetapi manusia di sekelilingnya tetaplah makhluk yang rentan terhadap godaan kekuasaan, kepentingan pribadi, dan benturan etika.
Pelajaran dari Panggung Global
Tantangan integritas dalam ekosistem digital bukanlah kekhawatiran yang dibuat-buat. Berbagai skandal rekrutmen sektor publik di Asia menjadi alarm yang sangat nyaring.
Di Thailand (Negeri Gajah Putih), terkuak skandal korupsi seleksi pegawai pemerintah daerah yang melibatkan sindikat beromzet lebih dari 4 miliar baht (sekitar Rp1,8 triliun). Investigasi menemukan manipulasi skor atas 5.925 peserta ujian, di mana 3.868 orang di antaranya bahkan telah telanjur diangkat sebagai pegawai pemerintahan. Akhirnya pengangkatan mereka dicabut secara paksa.
Walaupun tidak senyaring di Thailand, di china terjadi skandal kecurangan terorganisir pada ujian program dukungan pedesaan (Sanzhi Yifu) di Provinsi Henan memaksa 140.000 peserta harus mengulang ujian. Selain itu, di Provinsi Guangdong ditemukan kasus intimidasi oleh oknum pimpinan sekolah yang membocorkan data pribadi peserta peringkat pertama ujian guru untuk memaksanya mundur demi meloloskan peserta peringkat kedua.
Sementara di India, kepolisian membongkar sindikat kejahatan rekrutmen lintas negara bagian yang memungut biaya hingga 12 lakh rupee (setara Rp221.676.000 kondisi sekarang) per kandidat. Para pelaku memfasilitasi kecurangan menggunakan teknologi mikro yang disembunyikan, seperti nano earbuds, perangkat Bluetooth, dan ponsel yang dimodifikasi. Fenomena kebocoran soal dan manipulasi ini memaksa Parlemen India mengesahkan undang-undang khusus The Public Examinations (Prevention of Unfair Means) Bill dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda 1 crore rupee (setara Rp20.362.848.000) bagi pelaku kejahatan terorganisir.
Batas Kemampuan Teknologi: Mengapa Mesin Saja Tak Cukup?
Rangkaian skandal internasional tersebut menegaskan satu hal: teknologi tidak sama dengan integritas.
Profesionalisasi aparatur dan prinsip merit dalam perspektif administrasi publik, merupakan fondasi utama birokrasi modern. Oleh karena itu, jabatan publik wajib diisi berdasarkan kualifikasi dan keahlian, bukan patronase atau favoritisme. Saya kira reformasi sektor publik ini tidak boleh berhenti pada perubahan prosedur dan penggunaan instrumen manajemen modern saja.
Kalau kita perhatikan instrumen Pro-ASN BKN di Indonesia mengukur tiga dimensi utama: kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Selain itu, ada tambahan dimensi literasi digital serta potensi kognitif. Praktik penataan talenta berbasis data ini telah diakselerasi di tingkat daerah, seperti yang dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia.
Canggihnya sistem CAT maupun portal kepegawaian tidak menghapuskan peran manusia yang merancang sistem maupun mengelola datanya hingga keputusan akhir pengangkatan. Komputer dapat mengamankan pengerjaan soal di dalam ruang ujian. Akan tetapi, berdasarkan fakta-fakat global sebelumnya, komputer tidak mampu mencegah oknum yang menyalahgunakan wewenangnya. Begitu pula dalam hal TTE tersertifikasi: benteng kriptografi sekalipun rumit akan runtuh apabila kunci digital diserahkan kepada operator yang tidak berhak.

