DPRD Babel Sepakat Tuntutan Unjuk Rasa: Siap Revisi Perda RZWP3K
DPRD Babel Sepakat Tuntutan Unjuk Rasa: Siap Revisi Perda RZWP3K
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati sejumlah poin tuntutan massa aksi terkait perlindungan wilayah perairan Batu Beriga pada Senin (21/9/2026).
Di hadapan peserta aksi, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ferry membacakan komitmen dan langkah konkret yang akan diambil oleh pihak legislatif, yaitu:
Revisi Perda RZWP3K: DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2020–2040. Khusus perairan Batu Beriga, statusnya akan diubah menjadi wilayah tangkap nelayan, bukan lagi zona pertambangan, paling lambat pada 21 Oktober 2026.
Mendesak Pencabutan IUP Timah: DPRD Babel mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah di perairan Batu Beriga.

