Hakim Tolak Eksepsi Kasus Ijazah Palsu Wagub Hellyana
Hakim Tolak Eksepsi Kasus Ijazah Palsu Wagub Hellyana
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa ijazah palsu Wakil Gubernur Babel, Hellyana.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Darma Indo Damanik pada Senin (21/9/2026).
“Menyatakan perlawanan dari terdakwa Hellyana dan atau advokatnya tersebut tidak diterima,” kata Darma Indo Damanik.
Ia memaparkan sejumlah pertimbangan, termasuk poin perlawanan kuasa hukum terkait locus delicti dakwaan yakni waktu dan tempat kejadian. Surat dakwaan penuntut umum telah memuat tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
Perlawanan kuasa hukum terkait dengan rencana surat dakwaan juga menjadi pertimbangan majelis hakim. Jika terdapat pencantuman kata rencana dakwaan, secara nyata dokumen tersebut telah ditandatangani oleh penuntut umum, diregistrasi, dilimpahkan resmi ke Pengadilan Negeri, serta dibacakan di persidangan oleh penuntut umum sebagai basis pemeriksaan perkara.
“Menimbang bahwa hukum acara pidana, mengutamakan kejelasan fungsi materiil dari suatu instrumen. Kekeliruan redaksional berupa mengetikkan kata rencana, tidak serta-merta menghilangkan hakikat dokumennya sebagai surat dakwaan yang sah dan tidaklah merugikan hak pembelaan terdakwa,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, dalil mencampuradukkan ijazah palsu atau gelar akademik dan unsur tanpa hak sudah memasuki materi pokok perkara.
Apakah terdakwa benar-benar mengetahui pemalsuan tersebut, apakah penggunaan gelar tersebut tanpa hak, dan apakah penggunaan ijazah berpengaruh atau tidak pada proses perjalanan Pilkada adalah fakta-fakta hukum yang hanya bisa dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan.
“Perlawanan tidak boleh bertujuan, untuk menilai terbukti atau tidaknya unsur pasal,” tutup Darma.
Menanggapi keputusan tersebut, tim kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menghormati putusan majelis hakim meskipun merasa kecewa.
Zainul menegaskan siap menghadapi sidang agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada minggu depan.
“Kita sangat optimis menghadapi persidangan mendatang. Untuk memperkuat posisi kliennya, kita berencana menghadirkan 10 hingga 15 orang saksi fakta yang dapat meringankan,” kata Zainul.

