Hellyana Buka Suara soal Pemberhentian Sementara Jabatannya

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana mengaku telah menerima petikan Keppres Pemberhentian Sementara dirinya.

Politisi PPP ini menyebut petikan Keppres tersebut diantarkan langsung oleh Inspektorat, Biro Hukum dan Biro Umum ke kediaman dinasnya.

Menurut mantan Anggota DPRD Bangka Belitung ini, Keppres tersebut berlaku terhitung sejak 7 Agustus 2026 lalu hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetang terkait sidang dugaan ijazah palsu yang sedang dijalaninya.

Demikian dikatakan Wagub Hellyana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/9/2026) soren.

“Petikan Keppre situ sudah saya terima dan diantarkan langsung oleh Inspektorat ke rumah dinas saya dan itu berlaku sejak 7 Agustus 2026,” jelas Hellyana.

Meski telah menerima petikan keppres, Hellyana menyebut poin pertimbangan atau alasan detail diterbitkannya Keppres tidak tercantum dalam surat yang diterima.