Usai Praperadilan Ditolak, 2 Tersangka Korupsi MOT RSUP Airanyir Dilimpahkan ke JPU

BANGKA, TIMELINES.ID — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Modular Operating Theater atau MOT di RSUP Airanyir, Bangka Belitung, resmi dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka, Senin (28/9/2026).

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan kedua tersangka ditolak oleh pengadilan. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 juta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AY atau Afifi Yusuf, selaku Direktur PT Bhakti Wira Husada sebagai penyedia, dan Hendy, selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menyatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 10 September 2026.

Setelah gugatan praperadilan kedua tersangka ditolak, penyidik kemudian melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan.

Barang bukti yang turut dilimpahkan berupa uang tunai dengan total Rp300 juta. Uang tersebut sebelumnya telah disita dari kedua tersangka, dengan masing-masing sebesar Rp150 juta.