2 Kali Masuk Bui Tak Bikin Jera, Residivis di Pangkalpinang Kembali Diringkus 

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim URC Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian bernama WA arzino Arbi alias Arbi (57). Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di pinggir sungai kawasan Jalan Budi Mulia, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Rabu (30/9/2026).

Arbi, yang diketahui baru saja bebas dari Rutan pada Agustus 2026 lalu dan telah dua kali masuk penjara (tahun 2023 dan 2024), kini harus kembali berurusan dengan hukum usai melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda di Kecamatan Gabek.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi PID Seksi Humas Ipda Teddy Asikin membenarkan penangkapan tersangka penjahat kambuhan tersebut.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP berdasarkan laporan warga serta rekaman CCTV,” ujarnya.  Rabu (30/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aduan masyarakat pada Selasa (29/9/2026) siang. Saat itu, pelaku kedapatan menyusup ke rumah seorang PNS bernama FH di Jalan Fatmawati, Kelurahan Gabek Satu.

Ibu korban yang memergoki Arbi sedang memegang sepeda di ruang tamu langsung berteriak mengusirnya. Pelaku sempat berpura-pura menanyakan alamat sebelum akhirnya melarikan diri bersama rekannya yang menunggu di luar.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Terabas mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP. Dari petunjuk CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya Arbi berhasil ditangkap.