Kejari Bangka Barat Kirim Anak Terpidana Narkotika ke BNNP Babel untuk Pembinaan
Kejari Bangka Barat Kirim Anak Terpidana Narkotika ke BNNP Babel untuk Pembinaan
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat resmi menyerahkan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (15/10/2026).
Langkah ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara narkotika.
Anak yang masih berstatus pelajar tersebut diwajibkan menjalani pidana dengan syarat berupa pembinaan di luar lembaga selama satu tahun di bawah pengawasan BNNP Babel.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anak wajib mengedepankan aspek pemulihan.
“Dalam perkara anak, yang dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata penghukuman. Karena anak ini masih berstatus pelajar, pembinaan diharapkan tidak memutus hak pendidikannya,” kata Yuanita seizin Kajari, Ahmad Patoni saat memberikan keterangan, Sabtu (17/10/2026).
Eksekusi ini didasarkan pada Pasal 71 ayat (1) huruf b dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam amar putusan, anak diwajibkan mengikuti seluruh program pembimbingan dan penyuluhan dari pejabat pembina BNNP.

