Terdakwa Pembakaran Kantor Dishub Babel Dituntut 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Terdakwa Pembakaran Kantor Dishub Babel Dituntut 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Persidangan kasus pembakaran kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Anoeperki dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Iwan Prahara, mengatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan pekan depan.
Iwan menjelaskan, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar kliennya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan serta mengembalikan seluruh barang bukti sesuai dengan tuntutan yang dibacakan di persidangan.
Menurut Iwan, pihaknya akan memanfaatkan agenda pledoi untuk menyampaikan sejumlah hal yang dinilai penting berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

