Gerebek 2 Pengedar di Semabung Lama, Polisi Amankan Mobil dan 74,75 Gram Sabu
Gerebek 2 Pengedar di Semabung Lama, Polisi Amankan Mobil dan 74,75 Gram Sabu
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 24 Oktober 2026 malam, polisi mengamankan dua pria berinisial AA (36) dan AD (24).
Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 23.45 WIB di depan Terrace Hotel, Jalan Batu Kaldera 1, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 74,75 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih bernomor polisi B 2838 PKD, satu tas hitam merek Eiger, timbangan digital, plastik kemasan, uang tunai Rp500 ribu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Polresta Pangkalpinang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Indra Wijatmiko.

