Polsek dan Kecamatan Simpang Rimba Tertibkan Tambang Timah di DAS Desa Permis

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan kepentingan masyarakat, Polsek Simpang Rimba bersama pihak Kecamatan Simpang Rimba melaksanakan kegiatan imbauan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan timah yang diduga belum memiliki izin di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Rimba dengan melibatkan personel Polsek Simpang Rimba, Sekretaris Kecamatan Simpang Rimba, serta Satpol PP Kecamatan Simpang Rimba.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Alfik Putra bersama jajaran memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat penambang agar menghentikan aktivitas pertambangan di sepanjang aliran sungai, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan yang dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk sebagai tempat pemandian umum.

Kapolsek Simpang Rimba menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait aktivitas penambangan timah di kawasan DAS Desa Permis.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Kami memahami bahwa masyarakat tentu ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, kita juga perlu memperhatikan kepentingan bersama, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan fungsi sungai yang dimanfaatkan masyarakat,” demikian imbauan Kapolsek Simpang Rimba dalam kegiatan tersebut.