Oknum Kadus Cupat Jalani Sidang Perdana di PN Mentok
Oknum Kadus Cupat Jalani Sidang Perdana di PN Mentok
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Pengadilan Negeri Mentok menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa oknum Kepala Dusun (Kadus) Cupat, Kecamatan Parittiga, Sumanto alias Harli, pada Senin (26/10/2026) siang.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Ruang Cakra, dipimpin langsung oleh hakim tunggal Jefry Roni Parulian Sitompul, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karina Widyadhari Argyapalastri Aryanto Putri, S.H.
JPU menghadirkan terdakwa Sumanto alias Harli ke persidangan setelah sebelumnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat sejak awal Oktober lalu. Perkara ini bermula dari laporan korban bernama Agustin (sebelumnya ditulis Agus), seorang warga Desa Cupat yang mengaku telah dianiaya oleh oknum perangkat desa tersebut.
Dalam persidangan, JPU Karina memaparkan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 silam sekira pukul 19.00 Wib di Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat. Peristiwa bermula dari perselisihan saat korban Agustin membantu mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian di PIP Desa Cupat.
Karena kondisi tempat yang sempit dan dipenuhi kerumunan warga, tangan kiri Agustin tanpa sengaja mengenai dada terdakwa.
Niat baik korban untuk menyelesaikan kesalahpahaman justru berujung petaka. Sekira pukul 21.30 WIB, Agustin bersama seorang saksi bernama Rusli mendatangi rumah terdakwa untuk meminta maaf.
Namun, terdakwa justru menarik korban masuk ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu dari dalam.
Di dalam rumah tersebut, terdakwa mencaci maki dan melakukan tindakan kekerasan secara bertubi-tubi.

