Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Polres Bangka Barat Bantah Isu Pungli Rp20 Juta

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang beredar mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp20 juta oleh penyidik Unit Reskrim Pidana Umum (Pidum). Isu tersebut sebelumnya menuding aparat meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka kasus penganiayaan, Andi alias Andi Kue, untuk pencabutan perkara.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso memastikan bahwa informasi dugaan pungutan liar (pungli) tersebut sepenuhnya tidak benar atau hoaks. Kepastian ini diperoleh setelah Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Paminal) Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan memeriksa langsung R alias Reni, istri dari tersangka Andi Kue, pada Selasa (27/10/2026).

“Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal dan keterangan istri Andi Kue, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada personel Satreskrim Polres Bangka Barat sebagaimana informasi yang beredar. Yang bersangkutan juga telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf atas kegaduhan dari percakapan WhatsApp yang tersebar,” ujar Iptu Yos Sudarso, Rabu (28/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Reni meluruskan bahwa potongan percakapan WhatsApp miliknya yang sempat viral sebenarnya membahas tentang biaya pembayaran sewa (rental) mobil yang digunakan suaminya serta persoalan barang bukti perkara, bukan berupa setoran kepada petugas. Reni mengaku tudingan tersebut mencuat spontan di tengah kepanikannya dalam membela sang suami yang sedang tersandung masalah hukum.

Bantahan serupa juga dikemukakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Barat sekaligus Pimpinan Redaksi BN16BANGKA, Yopi Herwindo. Yopi yang bertindak sebagai mediator langsung dalam kasus tersebut menegaskan situasi di lapangan sangat prosedural.

“Isu itu tidak benar. Saya ada di lokasi dan tidak ada satu pun penyidik Reskrim Pidum yang meminta uang kepada tersangka maupun korban. Polisi dalam hal ini bertindak profesional dengan memfasilitasi tempat mediasi agar masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Yopi, Selasa (27/10/2026).