Antara Idealitas Inovasi dan Realitas Akuntabilitas Birokrasi
Oleh: Hermianto — Anggota DPW Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Babel
Tuntutan tata kelola pemerintahan Indonesia yang serba cepat dan dinamis, dihadapkan pada bagaimana menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, dan responsif. Gagasan yang menyoroti budaya “izin dan siap” di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) saya kira sebuah pemikiran yang sangat bernilai dan reflektif.
Wacana tersebut memotret formalitas birokrasi dan hierarki yang terlampau kaku yang kerap kali membendung ruang kreativitas serta menumpulkan semangat inovasi aparatur.
Frasa seperti “izin” dan “siap”, secara filosofis dirancang untuk menegakkan kedisiplinan dan menjaga garis komando. Namun, dalam praktiknya sering kali mengalami pergeseran fungsi. Kedua frasa itu berisiko berubah menjadi benteng perlindungan diri atau bentuk kepatuhan pasif. Akibatnya, pelaksanaan nilai-nilai dasar ASN berhenti sebatas slogan.
Membaca birokrasi publik dari kacamata perbaikan sistemik yang menitikberatkan masalah “lemahnya keberanian mental” atau “pasifnya sikap aparatur” saya kira menyisakan ruang diskusi yang luas.
Dalam administrasi publik, narasi kritis mengenai aparatur pemerintah terlalu terpaku pada formalitas dan prosedur administratif sering disebut “patologi birokrasi”. Robert K. Merton (1968) menggambarkan fenomena tersebut terjadi karena adanya pergeseran kepatuhan terhadap aturan formal sebagai alat untuk mencapai tujuan pelayanan, menjadi tujuan utama itu sendiri. Akibatnya, ketika masyarakat membutuhkan solusi cepat, birokrasi terkesan lamban dan acuh.
Sebenarnya, seruan agar ASN tidak menjadi pelaksana perintah yang pasif sangat relevan dengan agenda reformasi birokrasi. Pemerintah menuntut pemikir-pemikir kritis di tubuh birokrasi agar menawarkan gagasan segar. Dalam konteks ini, ASN perlu membekali diri dengan alternatif solusi sebelum menghadap atasan.
Dalam mendiagnosis gejala kaku birokrasi tersebut, bagi saya ada beberapa dimensi yang perlu kita telaah lebih mendalam. Pertama, kebiasaan meminta “izin” tidak selalu bersumber dari ketiadaan inisiatif (kelemahan mentalitas aparatur). Birokrasi modern dibangun di atas fondasi otoritas legal-rasional. Maka, setiap tindakan oleh pejabat publik wajib memiliki dasar hukum tertulis serta kewenangan yang sah.
Tindakan ASN yang melompati wewenang atau berinovasi tanpa persetujuan hierarkis berisiko sebagai tindakan melampaui wewenang. Aparatur yang memprakarsai inovasi tanpa payung hukum yang presisi, rentan berhadapan dengan sanksi administratif, bahkan ancaman pidana. Apalagi jika inovasi tersebut dinilai merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, budaya “minta izin” sebenarnya sebuah bentuk perlindungan diri.
Kedua, terjadinya dilema diskresi aparat tingkat bawah. Secara ideal, aparat pelaksana ini membutuhkan ruang diskresi karena berhadapan langsung dengan kompleksitas kebutuhan masyarakat. Namun, kebutuhan akan ruang diskresi saya kira digunakan ketika aturan tertulis tidak mampu menjawab dinamika di lapangan. Selain itu, penggunaan diskresi di sektor publik selalu dibayangi oleh keterbatasan sumber daya dan tingginya potensi sanksi. Tanpa ada jaminan keamanan hukum, imbauan agar ASN “berani berinovasi” justru berpotensi mendorong aparatur yang berniat baik ke dalam jebakan kriminalisasi kebijakan.
Ketiga, hierarki dan garis komando dalam birokrasi diciptakan bukan untuk menindas kreativitas. Akan tetapi, cenderung untuk menjaga akuntabilitas. Seperti yang kita ketahui bersama, kepala daerah atau pimpinan instansi adalah pemegang mandat publik yang dipilih atau diangkat secara sah untuk menjalankan visi politik tertentu. Oleh karena itu, ASN sebagai pelaksana wajib memastikan seluruh tindakan organisasi selaras dengan garis kebijakan pimpinan.
Budaya “siap” dan penghormatan terhadap garis hirarki berfungsi memastikan terjadinya penyelarasan kebijakan. Birokrasi akan mengalami fragmentasi tata kelola jika setiap aparatur secara otonom mengeksekusi “inovasi pribadi” tanpa prosedur izin yang ketat. Akibatnya, organisasi pemerintahan kehilangan arah strategisnya dan sulit dimintai pertanggungjawaban secara utuh di hadapan publik.
Keempat, perilaku individu dalam organisasi sangat dipengaruhi oleh budaya tempat ia bernaung. Saya kira, Indonesia sebagai bangsa memiliki jarak kekuasaan yang tergolong tinggi. Dalam struktur sosial seperti ini, hierarki, rasa hormat, dan kesetiaan terhadap pimpinan dipandang sebagai pilar keharmonisan.

